Oplus_131072
Lampung, LIDIK KRIMSUS – Sempat Viral, Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi di Lampung Timur yang digrebeg masa di SPBU Wilayah Lampung Timur kini pelaku di bekuk Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur, 20/11/2025
Pengungkapan yang dilakukan oleh Tim Subdit ResKrimsus Polda Lampung ditemukannya puluhan barcode yang digunakan untuk pengambilan BBM jenis solar bersubsidi oleh pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pelaku terancam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang mengatur sanksi bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam UU Migas, yaitu Pasal 40 angka 9 yang memperkuat Pasal 55 UU Migas.
Bentuk penyalahgunaan yang diatur
Pengoplosan BBM: Mencampur BBM bersubsidi dengan bahan lain seperti air atau oli bekas.
Penyimpangan alokasi: Mengalihkan peruntukan BBM bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat umum, tetapi justru dijual kepada industri atau pihak lain yang tidak berhak.
Pengangkutan dan penjualan ke luar negeri: Menjual BBM bersubsidi ke luar negeri karena adanya selisih harga yang cukup besar.
Penimbunan: Membeli BBM dalam jumlah besar (misalnya dengan jeriken) untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Ancaman sanksi
Pidana penjara: Paling lama enam tahun.
Denda: Paling banyak Rp60 miliar.
Redaksi, ANTONIO
