Brebes LIDIK KRIMSU– Sekolah Dasar Negeri 01 Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, menggelar pertemuan antara pihak sekolah, Komite Sekolah dan wali murid guna membahas kondisi sarana prasarana sekolah yang membutuhkan perhatian mendesak. Fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah kondisi kamar kecil atau WC sekolah yang diketahui sudah rusak parah dan tidak berfungsi.
Dalam musyawarah yang berlangsung secara terbuka dan demokratis tersebut, seluruh pihak sepakat untuk melakukan swadaya secara sukarela demi mendukung rencana renovasi fasilitas kamar kecil sekolah. Dari total 179 siswa-siswi, disepakati estimasi kebutuhan dana sebesar Rp300 ribu per siswa. Namun, pihak sekolah menegaskan bahwa angka tersebut hanyalah perkiraan kebutuhan anggaran, bukan kewajiban yang harus dipenuhi.
Kepala SDN Pandansari 01 Nurokhayati, .S.Pd.,SD kepada awak media Selasa ( 23/12 ) menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam penggalangan dana tersebut.“Dalam rapat kami sampaikan dengan jelas bahwa sekolah tidak memaksa wali murid untuk membayar. Sifatnya sukarela, sesuai kemampuan masing-masing. Ini murni demi kebutuhan bersama, karena kondisi kamar kecil jumlahnya ada 4 kamar,tapi yang 2 dua tidak dapat digunakan,” ujarnya.
Nurokhayati juga menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan rapat, pihak sekolah telah melakukan kordinasi dengan Korwilcam Satpendik Paguyangan dan memperoleh izin untuk melaksanakan musyawarah bersama wali murid dan komite sekolah dengan catatan tidak ada penekanan, hanya sumbangan sukarela
“Hasil rapat menunjukkan semua pihak menyetujui karena fasilitas kamar mandi memang sangat dibutuhkan demi kenyamanan dan kesehatan siswa, juga sekolah tidak memiliki ruang kantor,” tambahnya.
Sementara itu, Korwilcam Satpendik Paguyangan, Ahmad Jawawi S.Ag. menegaskan bahwa sumbangan yang bersifat sukarela tidak dapat disamakan dengan pungutan.
“Jika sumbangan tersebut bersifat sukarela, tidak memaksa, dan melalui mekanisme Komite Sekolah, maka diperbolehkan dan tidak dapat disebut pungutan,” jelasnya.
Ahmad Jawawi juga merujuk pada ketentuan UU no 20 th 2003 d pertegas Permendikbud 75 th 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyatakan bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berupa bantuan atau sumbangan, bukan pungutan, dengan syarat bersifat sukarela, tidak mengikat, transparan, dan digunakan untuk kepentingan pendidikan.
“Sekolah pada prinsipnya adalah milik masyarakat, sementara pemerintah bertindak sebagai pengelola. Oleh karena itu, sumbangan sukarela diperbolehkan selama sesuai aturan, tidak memaksa, dan penggunaannya transparan, apalagi untuk kebutuhan mendesak seperti renovasi fasilitas kamar kecil,” tegas Jawawi.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Aditya Perdana, S.E., M.Si., yang dikonfirmasi Selasa ( 23/12 ) melalui sambungan telepon. Ia menegaskan bahwa sumbangan sukarela tidak melanggar aturan selama ada kesepakatan bersama.
“Boleh saja selama tidak disamakan dengan pungutan. Jika sudah disepakati bersama dan sifatnya sukarela, itu tidak melanggar ketentuan. Apalagi untuk kepentingan bersama dan bukan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihak sekolah berharap proses renovasi kamar kecil dan dapat segera terealisasi demi menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh siswa SDN 01 Pandansari.
( ALEX MT )
