
BREBES, Lidikkrimsus.co.id – Saptu 31/01/2026 Anton Ki.Ageng Jaka Bhuwana Menjelaskan mekanisme terkait Izin penggunaan lahan (Ruang Milik Jalan/Rumija) untuk akses keluar masuk kendaraan perusahaan ke jalan umum (terutama jalan nasional/provinsi/kabupaten) dikelola oleh Direktorat Jenderal Bina Marga atau Dinas PU/Bina Marga setempat melalui mekanisme “Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan”. Secara umum, berikut adalah persyaratan administrasi dan teknis yang diperlukan:
A. Persyaratan Administrasi Surat Permohonan: Surat permohonan bermeterai yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (untuk jalan nasional) atau Dinas PU/Bina Marga Kabupaten/Provinsi.
Identitas Pemohon.Perusahaan:
Fotocopy KTP Direktur/Penanggung Jawab. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha. NPWP Perusahaan.
Surat Pernyataan: Surat pernyataan bertanggung jawab penuh atas keamanan lalu lintas, menjaga fungsi drainase, dan bersedia membongkar bangunan akses jika dibutuhkan kembali oleh pemerintah.
Bukti Kepemilikan Lahan: Fotocopy sertifikat tanah/lokasi perusahaan yang akan akses keluar masuk.
Izin Instansi Terkait: Rekomendasi/izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) atau IMB/PBG yang mencantumkan akses masuk.
B. Persyaratan TeknisPeta Lokasi/Situasi: Peta situasi lokasi yang jelas, termasuk titik koordinat (STA) lokasi pemanfaatan jalan.
Gambar Rencana Teknis: Gambar detail (potongan melintang dan memanjang) akses masuk yang dimohonkan.
Metode Pelaksanaan: Dokumen metode kerja pembuatan akses, termasuk pengaturan lalu lintas (manajemen lalu lintas) agar tidak mengganggu arus jalan umum saat konstruksi.
Jadwal Pelaksanaan: Rencana jadwal waktu pelaksanaan pembuatan akses.Desain Drainase: Gambar yang menunjukkan akses tidak menutup saluran drainase jalan (harus tetap berfungsi). C. Prosedur Pengajuan
Pengajuan: Pemohon menyampaikan berkas lengkap ke Balai PJN/Dinas Bina Marga (biasanya melalui PTSP atau dinas perizinan setempat).
Verifikasi & Survei: Petugas Bina Marga akan melakukan survei lapangan untuk memeriksa kesesuaian gambar teknis dengan kondisi lapangan.
Persetujuan: Jika disetujui, akan diterbitkan Surat Rekomendasi/Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan.
Catatan Penting:Penggunaan Rumija tidak boleh merusak konstruksi jalan, bahu jalan, saluran drainase, atau mengganggu keselamatan lalu lintas.
Pelanggaran dapat menyebabkan pembatalan izin.
Dan kami siap mengawal pemohon izin / perizinan serta pengawasan pada pelaksanaan pemanfaatan lahan Barang Milik Negara (BMN)Oleh Bina Marga. Tandas Anton Ki.Ageng Jaka Bhuwana.
REDAKSI.
