
BREBES, LIDIK KRIMSUS — Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Brebes, AKP Ahmad Zainurrozaq, S.I.K., mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap beredarnya pemberitahuan tilang elektronik (ETLE) yang diklaim datang lewat SMS atau WhatsApp dari nomor telepon pribadi, karena informasi tersebut tidak benar dan termasuk modus penipuan. Menurut Rozaq, pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan pemberitahuan pelanggaran lalu lintas dari nomor acak melalui pesan singkat atau aplikasi chat. Sistem ETLE yang resmi menggunakan kanal komunikasi yang terverifikasi dan sah, sehingga setiap pemberitahuan atau konfirmasi hanya akan berasal dari akun WhatsApp terverifikasi (centang biru) atas nama ETLE Nasional atau melalui surat resmi yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Ia menegaskan bahwa setiap pesan yang datang dari nomor tidak dikenal dan meminta penerima untuk mengklik tautan, memasukkan data pribadi, atau melakukan pembayaran sebelum proses klarifikasi pasti merupakan upaya penipuan.

Masyarakat diminta sebaiknya tidak menanggapi dan segera menghapus pesan semacam itu, demi menjaga keamanan data pribadi. Untuk memastikan kebenaran jika menduga menerima pemberitahuan tilang palsu, Kasat Lantas Polres Brebes menyarankan masyarakat agar langsung mendatangi kantor Satuan Lalu Lintas Polres Brebes atau menghubungi layanan aduan di nomor 1-500-669. Selain itu, Satlantas Polres Brebes terus melakukan sosialisasi kepada publik mengenai mekanisme tilang elektronik sekaligus mengedukasi agar tetap waspada terhadap kejahatan siber yang memanfaatkan nama institusi resmi.
Redaksi, Lidikkrimsus.co.id
