
SEMARANG, LIDIK KRIMSUS — Menurut keterangan masyarakat Gudang tersebut digunakan untuk menimbun BBM solar subsidi yang di ambil dari beberapa SPBU diwilayah kota semarang dan sekitarnya Gudang yang berlokasi di jalan Kw.Candi Babankerep
Kecamatan Ngaliyan
Kabupaten Semarang
Jawa Tengah 50181
Dikelola oleh salah satu Bos berinisial (CTR) pada Jumat (17/04/2026)
Gudang yang sengaja digunakan untuk menimbun BBM solar subsidi dan transaksi pemasokan solar ilegal tersebut, yang terpantau oleh Tim awak media dan terlihat truk Fuso warna merah yang terparkir di depan gudang dugaan kuat untuk transportasi membawa BBM jenis solar bersubsidi yang di ambil dari beberapa SPBU.
Aparat Penegak Hukum Wilayah Ngaliyan Semarang diduga seakan-akan tutup mata tanpa menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan praktik secara terang-terangan.
Penyalahgunaan BBM solar bersubsidi sudah jelas disalah gunakan untuk kepentingan secara pribadi meraup keuntungan ini sudah melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 diubah dengan UU Cipta Kerja dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Modus umum meliputi kalangan pengusaha BBM untuk melakukan penimbunan, dan penyelewengan BBM pembelian dengan cara menyalahgunaan barcode, dan Plat nomor kendaraan.
“Berikut adalah poin-poin penting terkait pelanggaran dan sanksi penyalahgunaan BBM bersubsidi: tindakan Pelanggaran Penimbunan, pengangkutan/niaga ilegal, pemalsuan penggunaan barcode MyPertamina secara ilegal Modus Operandi: Memanfaatkan selisih harga tinggi antara harga subsidi dan industri, menggunakan mobil Tenki modifikasi.
Sanksi Hukum: Sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diubah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Dampak, Penyalahgunaan BBM ini membebani keuangan negara,dan masyarakat menyebabkan kelangkaan BBM di 👥👥👥, dan merugikan negara triliunan rupiah mencapai Rp1,26 triliun pada 2025-2026
Dengan Adanya temuan ini
Awak media minta Atensi khusus kepada Dinas terkait SBM Pertamina BPH Migas serta Polres, Polda, Jawa Tengah hingga Mabes Polri di minta segera turun Ambil tindakan Tegas
Red/ Tim Investigasi
