
Kapuas Tengah, LIDIK KRIMSUS – Kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2026, pukul 15.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pasak Telawang Kabupaten Kuala Kapuas Kalimantan Tengah.Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor B/6215/IV/OPS.2.2./2026/Bareskrim dan Sprin/558/IV/OPS.2.2./2026, serta dihadiri oleh Tim Satgas PKH, kepolisian, pemerintah kecamatan, dan perwakilan masyarakat dari Desa Bajuh dan Desa Dandang.Dalam sambutannya,

Kombes Pol Ronalzie Agus S.I.K selaku Tim Pokja Kamtib Satgas PKH menyampaikan bahwa pengawasan difokuskan pada aktivitas perusahaan, khususnya di sektor pertambangan.
Pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif melalui pemberian teguran dan penyampaian kewajiban perusahaan, bukan penghentian operasional secara langsung.Sementara itu, AKBP Ivan Adhitira S.I.K.,M.H selaku Tim Pokja Kamtib Satgas PKH, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PKH bertujuan untuk menegakkan hukum, memulihkan fungsi hutan, serta menertibkan aktivitas ilegal seperti pertambangan dan perkebunan tanpa izin. Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk melaksanakan reklamasi dan reboisasi pasca kegiatan usaha.
Dalam pemaparannya juga disampaikan bahwa di wilayah Desa Bajuh dan Desa Dandang, yang termasuk area operasional PT. Elemen Tujuh Sembilan Indonesia, masih ditemukan aktivitas pertambangan. Menindaklanjuti hal tersebut,
Tim Satgas PKH telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan kondisi dan melakukan pengawasan.Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi antara tim Satgas PKH dan masyarakat yang hadir, guna meningkatkan pemahaman terkait fungsi dan tujuan Satgas PKH.Secara umum, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pihak perusahaan agar mematuhi kewajiban perizinan serta menjaga kelestarian kawasan hutan secara berkelanjutan. (MK)
