
Bogor, Lidik Krimsus — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, di tengah menjadi perhatian publik. Sorotan ini muncul seiring belum adanya keterbukaan informasi terkait hasil dan tata kelola BUMDes, serta sulitnya akses konfirmasi kepada Kepala Desa.
Selama hampir dua pekan, awak media berupaya menjadwalkan pertemuan untuk memperoleh keterangan resmi. Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Sekretaris Desa (Qori) menyampaikan bahwa Kepala Desa tidak pernah berada di kantor pada waktu-waktu yang diajukan untuk konfirmasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Publik berharap adanya penjelasan resmi mengenai pengelolaan BUMDes, mengingat entitas tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan ekonomi desa yang bersumber dari aset dan potensi milik bersama.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Agus Marpaung, SH, menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan hal yang tidak dapat ditawar dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa, memiliki tanggung jawab untuk memastikan akses informasi kepada publik tetap terbuka. Ketika ruang konfirmasi menjadi terbatas, maka penting bagi pemerintah desa untuk segera memberikan penjelasan yang proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan BUMDes seyogianya dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik melalui laporan berkala maupun forum terbuka.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Desa Gandoang terkait isu yang berkembang. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh informasi yang berimbang.
Perkembangan lebih lanjut dari persoalan ini akan terus dipantau sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
(red)
