TANGERANG, DN-II Dugaan skandal penyalahgunaan wewenang dan kolusi dalam proyek infrastruktur publik di Kabupaten Tangerang mencuat. Proyek peningkatan Jembatan Perahu Pasir Ampo di Kecamatan Kresek senilai Rp2,75 miliar diduga kuat dimenangkan oleh kontraktor yang tidak memiliki izin usaha sah saat proses lelang dan penandatanganan kontrak berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait belum memberikan respons resmi atas kejanggalan fatal tersebut.
Kronologi Pelanggaran Prosedur
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat ketimpangan administrasi yang mencolok dalam lini masa proyek:
22 November 2024: Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV Kopi Pait (Kode BS 002 – Konstruksi Jembatan) resmi dibekukan dan dicabut.
Maret 2025: PPK menetapkan CV Kopi Pait sebagai pemenang tender dan menandatangani kontrak, meski SBU perusahaan masih berstatus dicabut.
18 Mei 2025: SBU baru milik CV Kopi Pait baru tercatat aktif kembali (setelah kontrak berjalan).
Landasan Hukum yang Dilanggar
Ketimpangan ini memicu kritik tajam dari Irwansyah, S.H., Sekretaris Jenderal LBH Gerbong Keadilan Rakyat (LBH BONGKAR). Menurutnya, tindakan PPK yang meloloskan perusahaan tanpa izin aktif diduga melanggar beberapa instrumen hukum utama:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Pasal 41 & 42: Mengamanatkan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sebagai bukti kompetensi dan legalitas usaha.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Kontraktor diwajibkan memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis. Menandatangani kontrak dengan perusahaan yang SBU-nya dicabut melanggar prinsip kepastian hukum dan profesionalitas.
KUH Perdata Pasal 1320:
Kontrak tersebut dinilai batal demi hukum karena tidak memenuhi “syarat subjektif” (kecakapan para pihak) dan “syarat objektif” (suatu sebab yang halal) dalam perjanjian.
Indikasi Kerugian Negara dan Tindak Pidana Korupsi
Irwansyah menegaskan bahwa modus meloloskan dokumen administrasi yang sudah tidak berlaku ini mengarah pada persekongkolan (kolusi) tingkat tinggi.
“Ini cacat prosedur yang nyata. Bagaimana mungkin perusahaan yang izinnya dicabut bisa menang tender dan tanda tangan kontrak di bulan Maret, sementara izin barunya baru aktif di bulan Mei? Ini jelas melanggar asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Irwansyah, Sabtu (02/05/2025).
Penggunaan anggaran APBD sebesar Rp2,75 miliar yang dikelola oleh pihak tanpa legalitas valid berisiko tinggi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
LBH BONGKAR menyatakan sikap tegas akan segera melaporkan temuan ini ke Kejaksaan atau Kepolisian. Bungkamnya pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi via telepon dan pesan singkat semakin memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum segera memeriksa berkas lelang (dokumen kualifikasi) di sistem SPSE.
Masyarakat menanti transparansi dan langkah tegas dari PJ Bupati Tangerang untuk mengevaluasi kinerja jajaran DBMSDA guna menyelamatkan uang rakyat dari praktik proyek yang diduga “dikondisikan” sejak awal.
Tim Redaksi
