BOGOR, Lidik Krimsus — Pembangunan restoran Mie Gacoan di Jalan Raya Pasar Lama, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kian menuai polemik serius. Proyek yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu tidak hanya disorot karena minimnya transparansi, tetapi juga memicu pertanyaan besar atas lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
Di lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi perizinan maupun atribut standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Kondisi ini mengindikasikan potensi pelanggaran administratif sekaligus mengabaikan keselamatan para pekerja konstruksi.
Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Agus Marpaung, SH, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menilai proyek tersebut tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa kejelasan legalitas.
“Ini bukan sekadar soal papan proyek yang tidak dipasang. Ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum. Jika benar PBG belum ada atau belum bisa ditunjukkan, maka pembangunan ini patut diduga melanggar aturan. Pemerintah daerah tidak boleh diam,” tegas Agus.
Agus juga menyoroti absennya penerapan K3 di lapangan yang dinilai sebagai bentuk kelalaian serius. Menurutnya, sektor konstruksi memiliki tingkat risiko tinggi sehingga setiap pengabaian terhadap standar keselamatan dapat berujung fatal.
“Kalau terjadi kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai nyawa pekerja jadi taruhan hanya karena pembiaran. Ini bukan hal sepele,” lanjutnya.
Lebih jauh, Agus mendesak Satpol PP Kabupaten Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas. Namun saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, justru tidak memberikan respons. Sikap bungkam tersebut dinilai menimbulkan kesan adanya pembiaran, bahkan memunculkan pertanyaan publik terkait keberanian penegakan aturan.
“Ketika aparat penegak perda memilih diam, publik wajar curiga. Ada apa? Apakah tidak bernyali menindak, atau memang ada pembiaran sistematis?” kritik Agus dengan nada tajam.
Secara regulasi, setiap pembangunan gedung wajib mengantongi PBG sebelum pelaksanaan dimulai. Selain itu, kewajiban penerapan K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ancaman sanksi pidana dan denda bagi pelanggar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Mie Gacoan belum memberikan klarifikasi resmi terkait status perizinan maupun penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan dan transparansi dalam pembangunan di daerah. Publik kini menunggu, apakah pemerintah akan bertindak tegas, atau justru terus membiarkan pelanggaran terjadi di depan mata.
(red)
