Skip to content
7 Juli 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Setelah Uang Perpisahan Dikembalikan, Kini Dugaan Pungli Ijazah SMPN 4 Cibarusah Jadi Sorotan Panas
  • Uncategorized

Setelah Uang Perpisahan Dikembalikan, Kini Dugaan Pungli Ijazah SMPN 4 Cibarusah Jadi Sorotan Panas

lidikkrimsus 28 Mei 2026

Kabupaten Bekasi, Lidik Krimsus – Kamis 28/5/26– Polemik dugaan pungutan di lingkungan SMPN 4 Cibarusah, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Pada hari ini, 26 Mei 2026, pihak sekolah mengundang para wali murid untuk menghadiri rapat terkait polemik yang sebelumnya mencuat mengenai uang perpisahan dan dugaan pungutan ijazah.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam rapat tersebut kepala sekolah disebut tidak hadir. Dari hasil pertemuan itu, diputuskan bahwa kegiatan perpisahan ditiadakan dan uang perpisahan sebesar Rp150 ribu yang sebelumnya telah dipungut akan dikembalikan kepada para wali murid.

 

Keputusan tersebut dinilai menjadi langkah meredakan polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, Ketua Pimpinan Cabang Bekasi LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), A. Marpaung SH, menilai persoalan belum selesai.

 

Menurutnya, fokus persoalan kini tidak boleh berhenti hanya pada pembatalan kegiatan perpisahan dan pengembalian dana.

 

“Kalau memang perpisahan dibatalkan dan uang dikembalikan, itu patut diapresiasi sebagai langkah korektif. Tetapi jangan sampai persoalan yang lebih serius justru hilang dari perhatian publik,” ujar A. Marpaung SH kepada awak media.

 

KCBI menyatakan yang paling disesalkan adalah masih adanya dugaan pungutan uang ijazah sebesar Rp100 ribu yang menurut mereka perlu dijelaskan secara terbuka dan ditelusuri sesuai aturan yang berlaku.

 

“Yang menjadi pertanyaan sekarang, bagaimana dengan dugaan uang ijazah Rp100 ribu itu? Jangan sampai setelah polemik perpisahan selesai, persoalan lain yang menyangkut hak siswa justru tidak dijawab secara terang,” katanya.

 

KCBI meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif terhadap informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Menurut KCBI, ijazah merupakan dokumen hak siswa yang pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan perlu dijelaskan secara transparan apabila terdapat biaya yang dibebankan.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari kepala sekolah terkait alasan ketidakhadiran dalam rapat maupun penjelasan mengenai dugaan pungutan uang ijazah tersebut.

 

Publik kini menunggu penjelasan resmi serta langkah lanjutan dari pihak terkait agar polemik di lingkungan SMPN 4 Cibarusah dapat diselesaikan secara terbuka dan akuntabel.

 

(red)

jumlah pengunjung 107

Related Stories

Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
  • Uncategorized

Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata

Ratusan Miliar Anggaran BRIN Disorot! LSM KCBI Desak Audit Forensik dan Bongkar Dugaan Tender Bermasalah
  • Uncategorized

Ratusan Miliar Anggaran BRIN Disorot! LSM KCBI Desak Audit Forensik dan Bongkar Dugaan Tender Bermasalah

Keluarga Almarhum Djamaludin MP Layangkan Somasi Kedua ke RS Sari Asih Bintaro, Beri Waktu 7 Hari Sebelum Tempuh Jalur Hukum
  • Uncategorized

Keluarga Almarhum Djamaludin MP Layangkan Somasi Kedua ke RS Sari Asih Bintaro, Beri Waktu 7 Hari Sebelum Tempuh Jalur Hukum