Jakarta, Lidikkrimsu.co.id – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara merespons terkait gugatan praperadilan yang kembali dilayangkan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Rivai mengatakan pihaknya menghormati gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan oleh Roy sebagai sebuah upaya hukum. Namun, Rivai menilai gugatan kedua yang dibuat Roy itu tidak logis.
“Tidak logisnya karena obyek praperadilan kedua terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Di mana saat ini perkara sudah di persidangan dan bukan lagi tahap penyidikan,” kata Rivai dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
“Demikian juga pemohon tidak lagi berstatus tersangka, melainkan sebagai terdakwa. Sehingga bagaimana mungkin menguji proses yang sudah terlewati, dimana berkas perkara juga tidak lagi di tangan penyidik,” sambungnya.
Red,
