Surabaya,Lidikkrimsus.co.id – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya kembali memantik kemarahan publik. Bukan hanya karena dugaan kerugian negara yang mencapai Rp10,2 miliar, tetapi juga karena muncul dugaan bahwa penyimpangan dana tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan satwa yang bergantung penuh pada perawatan manusia.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan mantan Direktur Utama PDTS Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024 sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta di balik perkara ini.
Yang paling menyayat hati, dugaan penyelewengan ini disebut bukan sekadar merugikan keuangan negara. Satwa-satwa yang tak mampu berbicara diduga ikut menanggung akibatnya, mulai dari kekurangan pakan, sakit, hingga dilaporkan ada yang mati.
Kalau benar uang yang seharusnya digunakan untuk merawat dan memberi makan satwa justru diselewengkan, maka ini bukan hanya persoalan korupsi, tetapi juga persoalan kemanusiaan dan kepedulian terhadap makhluk hidup yang tak bisa membela dirinya sendiri.
Menurut kalian, hukuman seperti apa yang pantas diberikan jika tuduhan ini nantinya terbukti di pengadilan? Tulis pendapat kalian di kolom komentar!
Tim
