Oplus_131072
BREBES //lidikkrimsus.co.id — Kesenjangan kesejahteraan antara guru swasta dan guru negeri kembali menjadi sorotan tajam setelah sejumlah guru madrasah di Kabupaten Brebes mengeluhkan minimnya upah yang mereka terima setiap bulan.
Casmadi, seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) asal Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima honor sebesar Rp15.000 per jam pelajaran. Jika diakumulasikan, dalam sebulan ia hanya membawa pulang penghasilan sekitar Rp500.000.
Potret Buram Gaji Guru Swasta
Kondisi yang dialami Casmadi bukanlah kasus tunggal. Banyak guru swasta di MTs lain mengalami nasib serupa dengan tarif mengajar berkisar antara Rp15.000 hingga Rp20.000 per jam.
Dengan alokasi waktu mengajar yang terbatas—rata-rata hanya 3 jam per hari atau sekitar 20 hingga 24 jam saja dalam sebulan—total pendapatan mereka jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ketimpangan Nyata dengan Sekolah Negeri
Para guru swasta mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai tebang pilih. Di sekolah negeri, guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima gaji di atas Rp2.500.000 per bulan yang bersumber langsung dari APBN.
Sementara itu, nasib finansial guru swasta sepenuhnya bergantung pada kemampuan yayasan, perolehan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan jumlah siswa yang mendaftar. Minimnya jumlah siswa di beberapa madrasah swasta otomatis membuat kantong para pengajar semakin menipis.
Desakan Reformasi PPPK
Kondisi ini memicu pertanyaan besar dari kalangan pendidik swasta mengenai komitmen pemerintah dalam meratakan kesejahteraan guru. Mereka mendesak adanya kelonggaran regulasi agar guru swasta bisa diangkat menjadi PPPK tanpa harus mengorbankan status sekolah swasta tempat mereka mengabdi, demi terciptanya keadilan sosial di sektor pendidikan.
Harus senada juga dikatakan salah seorang guru swasta dari madrasah ibdadiyah yang hanya digaji Rp500.000 per bulannya.
Reporter Teguh
