Skip to content
26 Agustus 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Brebes
  • Miris! Guru MI , MTs Swasta di Brebes Hanya Digaji Rp15 Ribu per Jam, Sebulan Cuma Kantongi Rp500 Ribu
  • Brebes

Miris! Guru MI , MTs Swasta di Brebes Hanya Digaji Rp15 Ribu per Jam, Sebulan Cuma Kantongi Rp500 Ribu

Anton Ande 26 Agustus 2026

Oplus_131072

 

BREBES //lidikkrimsus.co.id — Kesenjangan kesejahteraan antara guru swasta dan guru negeri kembali menjadi sorotan tajam setelah sejumlah guru madrasah di Kabupaten Brebes mengeluhkan minimnya upah yang mereka terima setiap bulan.

Casmadi, seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) asal Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima honor sebesar Rp15.000 per jam pelajaran. Jika diakumulasikan, dalam sebulan ia hanya membawa pulang penghasilan sekitar Rp500.000.

Potret Buram Gaji Guru Swasta

Kondisi yang dialami Casmadi bukanlah kasus tunggal. Banyak guru swasta di MTs lain mengalami nasib serupa dengan tarif mengajar berkisar antara Rp15.000 hingga Rp20.000 per jam.

Dengan alokasi waktu mengajar yang terbatas—rata-rata hanya 3 jam per hari atau sekitar 20 hingga 24 jam saja dalam sebulan—total pendapatan mereka jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ketimpangan Nyata dengan Sekolah Negeri

Para guru swasta mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai tebang pilih. Di sekolah negeri, guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima gaji di atas Rp2.500.000 per bulan yang bersumber langsung dari APBN.

Sementara itu, nasib finansial guru swasta sepenuhnya bergantung pada kemampuan yayasan, perolehan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan jumlah siswa yang mendaftar. Minimnya jumlah siswa di beberapa madrasah swasta otomatis membuat kantong para pengajar semakin menipis.

Desakan Reformasi PPPK

Kondisi ini memicu pertanyaan besar dari kalangan pendidik swasta mengenai komitmen pemerintah dalam meratakan kesejahteraan guru. Mereka mendesak adanya kelonggaran regulasi agar guru swasta bisa diangkat menjadi PPPK tanpa harus mengorbankan status sekolah swasta tempat mereka mengabdi, demi terciptanya keadilan sosial di sektor pendidikan.

Harus senada juga dikatakan salah seorang guru swasta dari madrasah ibdadiyah yang hanya digaji Rp500.000 per bulannya.

 

Reporter Teguh

jumlah pengunjung 9

Related Stories

Antisipasi Kontingensi dan Dinamika Kamtibmas, Polres Brebes Gelar Apel Siaga
  • Brebes

Antisipasi Kontingensi dan Dinamika Kamtibmas, Polres Brebes Gelar Apel Siaga

Cipta Kondisi Kamtibmas, Kapolres Brebes Perkuat Kesiapsiagaan di Wilayah Perairan
  • Brebes

Cipta Kondisi Kamtibmas, Kapolres Brebes Perkuat Kesiapsiagaan di Wilayah Perairan

Tukar Botol Plastik, Pengunjung Brebes Expo Bawa Pulang Bibit Tanaman Buah
  • Brebes
  • Uncategorized

Tukar Botol Plastik, Pengunjung Brebes Expo Bawa Pulang Bibit Tanaman Buah