JAKARTA, Lidikkrimaua.co.id – Kamis 15/10/26— Praktik dugaan penipuan dan penggelapan berkedok modus perantara pinjaman kembali mencoreng keamanan warga di jantung ibu kota. Kali ini, aksi lancung yang menyeret nama inisial “CSK’resmi berurusan dengan hukum setelah dilaporkan mengeruk dana korban hingga puluhan juta rupiah.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/375/X/2026/SPKT/POLSEK SAWAH BESAR/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Oktober 2026, kasus ini secara resmi diadukan oleh kuasa hukum korban, Douglas Noach M. L. Tobing, S.H., yang mendampingi kliennya, Windi Angelina Aritonang.
Bongkar Modus: Dari Iming-iming 10 Persen hingga 10 Peminjam Fiktif
Berdasarkan dokumen kepolisian, skema busuk ini dimainkan Terlapor pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Hotel GRAND G7, Jalan H. Samanhudi No. 5, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dengan dalih menawarkan investasi pinjaman dana berimbal hasil menggiurkan berupa bunga 10 persen, Terlapor berhasil memancing korban dalam jeratannya.
Pada awalnya, Terlapor meyakinkan korban bahwa dana tersebut disalurkan kepada seorang peminjam bernama Yuli sebesar Rp5.000.000,-. Namun, seiring berjalannya waktu, kedok tersebut semakin melebar. Terlapor terus beralasan bahwa terdapat total 10 orang peminjam yang masuk dalam daftar, membuat akumulasi dana yang diserahkan korban membengkak hingga Rp25.000.000,-.
“Namun sampai hari ini, uang pinjaman belum ada yang dikembalikan Terlapor kepada korban. Korban sudah mencoba menemui Terlapor, tetapi saat dihubungi tidak diangkat,” tegas narasi dalam laporan resmi kepolisian tersebut.
Uji Nyali di Hadapan Hukum: Polisi Diminta Bergerak Cepat
Menghadapi gelagat lari dari tanggung jawab dan putusnya komunikasi dari Terlapor, korban melalui kuasa hukumnya memilih membawa perkara ini ke ranah hukum pidana.
Laporan resmi tersebut kini telah diterima dan ditandatangani langsung oleh KA SPKT Sektor Sawah Besar, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Asep Nandar. Terlapor dijerat dengan sangkaan keras tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik agar lebih waspada terhadap modus-modus penawaran investasi atau pinjaman berbunga tinggi yang kerap berujung pada penggelapan dana secara terencana. Aparat penegak hukum di Polsek Sawah Besar kini didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Terlapor demi tegaknya keadilan.
(red)
