BREBES//lidikkrimsus.co.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Buser Indonesia Kabupaten Brebes, Tangguh Bahari, S.Ag., M.M., mendatangi Kantor Pengadilan Agama Brebes Kelas 1A pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kedatangan tersebut bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan surat permohonan klarifikasi tertanggal 15 Desember 2025 lalu terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum karyawan PA Brebes berinisial DP yang hingga kini belum mendapat jawaban tertulis.
Tangguh mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak LSM telah berupaya melakukan audiensi langsung dengan Ketua PA Brebes. Namun, saat itu mereka diminta untuk mengirimkan surat resmi terlebih dahulu. Ironisnya, setelah surat permohonan resmi dikirimkan hampir setahun yang lalu, instansi tersebut dinilai belum memberikan respons konkret secara tertulis.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pihak LSM menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memastikan penegakan aturan hukum, integritas, serta disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan peradilan agama berjalan dengan baik. LSM Buser Indonesia mengajukan permohonan klarifikasi dan wawancara resmi dengan empat poin tujuan utama:
Mendapatkan informasi resmi mengenai status kepegawaian oknum yang bersangkutan.
Mengetahui kepastian adanya pemeriksaan etik atau tindakan internal yang telah dilakukan.
Memastikan instansi tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan disiplin ASN.
Mencegah serta menghindari meluasnya informasi yang belum valid di tengah masyarakat.
Secara spesifik, klarifikasi yang diminta meliputi kebenaran adanya laporan terhadap pegawai berinisial DP, langkah pemeriksaan internal awal yang telah diambil, serta transparansi proses penanganan etiknya.
Pada hari yang sama, awak media dan pihak LSM sempat ditemui oleh M. Irfan, selaku Sub Koordinator di Bagian Kesekretariatan PA Brebes. Menanggapi kedatangan dan pertanyaan terkait surat yang telah mengendap lama tersebut, Irfan menyatakan akan segera meneruskannya kepada pihak manajemen tertinggi.
“Perihal surat yang sudah ada akan kami sampaikan ke pimpinan, dan selanjutnya menunggu disposisi pimpinan,” ujar M. Irfan singkat kepada wartawan. Pihak masyarakat dan LSM kini menunggu langkah transparan serta jawaban resmi dari pimpinan PA Brebes terkait komitmen penegakan kode etik lembaga peradilan tersebut.
Reporter Teguh
