Oplus_131074
CIREBON// lidikkrimsus.co.id — Sebuah klarifikasi penting mengemuka terkait sorotan publik terhadap proyek Pembangunan Gapura Batas Provinsi Jawa Barat Lokasi 2 di kawasan Manjada, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Proyek strategis ini dikerjakan oleh pelaksana CV. Prakasa dengan anggaran bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2.977.953.699,-, dengan target waktu pelaksanaan selama 119 hari kalender Sabtu 31/10/2026
Seorang narasumber bernama Munadi didampingi mandor pelaksana lapangan memberikan penjelasan langsung di lokasi proyek guna meluruskan berbagai pemberitaan yang beredar di masyarakat maupun media. Berdasarkan pengalamannya yang pernah terlibat dalam pekerjaan di Komisi V DPR RI, Munadi menegaskan bahwa seluruh material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan:

Batu yang dikirim dan digunakan di lokasi adalah batu hitam yang telah sesuai dengan spesifikasi teknis standar. Lokasi proyek yang berada di kawasan perbatasan tidak menghalangi kelancaran maupun kelaikan pelaksanaan pekerjaan.
Besi yang digunakan telah memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia). Seluruh material besi telah melalui proses pengujian dan sertifikasi di Bogor, sehingga kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
pengecoran menggunakan mutu beton K-300 yang dipasok oleh Dedi Jaya. Komposisi adukan dipastikan tidak mengurangi volume maupun kualitas sesuai rencana kerja.
Dalam kesempatan yang sama,Tedi mandor/pengawas lapangan membuka ruang seluas-luasnya bagi awak media untuk meninjau langsung lokasi proyek.
“Seluruh barang dan material yang masuk ke lokasi—terutama besi—kami periksa kelengkapan dokumennya. Hasil uji laboratorium sudah ada dan terverifikasi. Jika ada yang ingin mengecek, silakan kami tunjukkan di lokasi,” ujar pihak pengawas
Munadi juga menekankan pentingnya prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Menurutnya, media wajib menghadirkan fakta yang terkonfirmasi dari pihak yang berwenang sebelum dipublikasikan.
“Kalau mau pemberitaan, harus ada narasumbernya dan ada wawancara. Kita ini real, ada narasumber yang bisa diajak bicara dan diwawancara, sehingga jelas siapa yang harus bertanggung jawab. Jangan hanya menduga-duga tanpa konfirmasi,” tegas Munadi.
Dengan adanya klarifikasi langsung dari pihak pelaksana dan pengawas di lapangan, diharapkan masyarakat maupun awak media dapat memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan berimbang mengenai perkembangan pembangunan gapura batas wilayah tersebut. Pihak pelaksana berkomitmen menjaga kualitas pekerjaan hingga tuntas tepat waktu.
(Redaksi lidikkrimsus.co.id)
