BREBES, Lidikkrimsus.co.id – Eskalasi perjuangan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Brebes Selatan kini memasuki fase krusial.
Gelombang dukungan dari berbagai elemen masyarakat terus menguat menjelang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah yang dijadwalkan pada 18 November 2026. Agenda tersebut menjadi momentum determinan guna membahas persetujuan usulan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) wilayah selatan Brebes.
Menanggapi urgensi momentum tersebut, sejumlah organisasi kemasyarakatan dan pemuda pembawa aspirasi pemekaran secara masif mengonsolidasikan mobilisasi massa menuju Kota Semarang.
Berdasarkan koordinasi di lapangan, armada transportasi massal telah disiapkan guna mengakomodasi keberangkatan para delegasi dari kawasan selatan.
Ketua Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes (APPKB), Agus Sutiono, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mematangkan aspek logistik pergerakan ini.
“Kami mengoordinasikan pemberangkatan enam unit bus yang merepresentasikan keterwakilan masyarakat adat dan penggerak dari enam kecamatan di wilayah selatan,” ungkap Agus.
Langkah taktis serupa juga ditempuh oleh entitas Masyarakat Peduli Pemekaran (MPP) yang menyiapkan satu armada bus khusus bagi jajaran pengurus, anggota, serta masyarakat umum yang ingin mengawal langsung jalannya persidangan paripurna.
Sementara itu, Ketua Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes, Imam Santoso, bersama jajaran Presidium Pemekaran, mengonfirmasi kesiapan tambahan empat armada bus. Imam menegaskan bahwa pergerakan ini bersifat inklusif dan mencerminkan kesatuan struktural horizontal masyarakat.
“Delegasi yang berangkat tidak hanya didominasi oleh kalangan aktivis, melainkan juga melibatkan representasi formal dari jajaran kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh kebudayaan, pemuka masyarakat, hingga elemen akademisi,” papar Imam Santoso.
Secara geopolitik, usulan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan mencakup wilayah administratif yang terdiri dari enam kecamatan, meliputi:
1. Kecamatan Bumiayu
2. Kecamatan Paguyangan
3. Kecamatan Sirampog
4. Kecamatan Tonjong
5. Kecamatan Bantarkawung
6. Kecamatan Salem
Rencana restrukturisasi daerah ini didasarkan pada nalar publik yang kuat, yakni urgensi mendekatkan pusat pelayanan publik (public service) kepada masyarakat sipil serta mengakselerasi pemerataan pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah ekosistem Brebes bagian selatan.
Proses Konstitusional yang Panjang
Kendati agenda paripurna pada 18 November mendatang merupakan batu pijakan (milestone) yang sangat strategis, jajaran presidium mengimbau publik untuk tetap bersikap realistis dan menjaga pemahaman yang komprehensif.
Persetujuan di tingkat DPRD Provinsi bukanlah muara akhir dari legalitas pembentukan daerah baru.
Secara yuridis-administratif, berkas usulan CDOB masih harus melewati serangkaian verifikasi ketat, sinkronisasi kebijakan, serta validasi akhir di tingkat Pemerintah Pusat, termasuk melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, sidang paripurna di Semarang diposisikan sebagai instrumen legitimasi politik di tingkat regional untuk mengesahkan dan meneruskan amanat serta aspirasi sosiologis masyarakat Brebes Selatan ke ranah nasional.
Saat ini, seluruh pandangan masyarakat sipil di wilayah selatan tertuju pada keputusan kolektif yang akan diambil oleh DPRD Jawa Tengah.
Red, Anton
