Skip to content
31 Oktober 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Dugaan Pungli di SMPN 2 Bulakamba Mencuat, Wali Murid Pertanyakan Komitmen Sekolah Gratis Presiden Prabowo
  • Brebes
  • Gubernur Jawa Tengah
  • Hukum
  • Jawa Tengah
  • Kejagung RI
  • Kejari
  • Kementrian RI
  • KPK
  • Lembaga
  • Nasional
  • Pemda Brebes
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polda Jateng
  • Polres Brebes
  • Polri
  • Presiden RI
  • Sejarah
  • Wakil Presiden RI

Dugaan Pungli di SMPN 2 Bulakamba Mencuat, Wali Murid Pertanyakan Komitmen Sekolah Gratis Presiden Prabowo

lidikkrimsus 31 Oktober 2026

BREBES,Lidikkrimsus.co.id Kerjasama LPPN-RI 31 OKTOBER 2026 – Dunia pendidikan di Kabupaten Brebes kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli). Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMP Negeri 2 Bulakamba.

Pihak Komite Sekolah diduga kuat melakukan penarikan biaya kepada para murid dengan nominal yang sudah ditentukan secara sepihak.

Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun dari sejumlah wali murid hingga hari ini, Sabtu (31/10/2026), pihak Komite Sekolah SMPN 2 Bulakamba diduga mewajibkan setiap siswa untuk membayar uang sebesar Rp65.000. Biaya tersebut ditarik secara global dan wajib dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Kebijakan ini dinilai sangat memberatkan dan memicu keresahan di kalangan orang tua murid.
“Sangat miris melihat kondisi pendidikan saat ini.

Di tengah komitmen pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang gencar menegaskan sekolah gratis dari SD-SMP, justru di tingkat bawah masih saja ada celah untuk melakukan pemerasan terhadap murid berkedok iuran komite,” ujar salah satu perwakilan wali murid dengan nada kecewa.

Praktik penggalangan dana secara sepihak dan bersifat wajib ini dinilai kontradiktif dengan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan pendidikan dasar gratis tis tanpa biaya apa pun.

Selain itu, langkah Komite Sekolah menetapkan tarif dan batas waktu pembayaran dinilai menabrak regulasi, termasuk Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam aturan tersebut, komite mutlak dilarang melakukan pungutan, melainkan hanya boleh menerima sumbangan bersifat sukarela yang tidak mengikat secara nominal maupun waktu.

Jika dugaan ini terbukti, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pelaku dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dikenakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait Pemerasan dalam Jabatan dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Sementara bagi oknum non-ASN, tindakan pemerasan atau pemaksaan ini dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Hingga berita ini diturunkan pada akhir Oktober 2026, tim media masih berusaha melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Bulakamba maupun pihak Komite Sekolah guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penarikan biaya tersebut.

Wali murid mendesak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes serta Satgas Saber Pungli untuk segera turun tangan memeriksa kejanggalan ini demi menyelamatkan integritas dunia pendidikan dari praktik-praktik pungutan ilegal yang merugikan masyarakat.

Tim Investigasi Cyber Lidik Krimsus bersama Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia menerima beberapa pengaduan wali murid dan masih mendalami kasus dugaan pungli tersebut.

Red, Anton

jumlah pengunjung 25

Related Stories

Kawal Agenda Paripurna DPRD Jateng, Elemen Masyarakat Brebes Selatan Konsolidasikan Keberangkatan ke Semarang
  • Brebes
  • DPR RI/DPRD
  • DPRD
  • Gubernur Jawa Tengah
  • Jawa Tengah
  • Kementrian RI
  • Kodim 0713 Brebes
  • Lembaga
  • LPPN-RI
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemda Brebes
  • Pemerintah
  • Polda Jateng
  • Polres Brebes
  • Presiden RI
  • Semarang
  • Sosial
  • Wakil Presiden RI

Kawal Agenda Paripurna DPRD Jateng, Elemen Masyarakat Brebes Selatan Konsolidasikan Keberangkatan ke Semarang

Merajut Ukhuwah dan Keamanan: Kapolsek Paguyangan Ajak Tokoh Agama dan Masyarakat Perkuat Akhlak Demi Cegah Krisis Sosial
  • Brebes

Merajut Ukhuwah dan Keamanan: Kapolsek Paguyangan Ajak Tokoh Agama dan Masyarakat Perkuat Akhlak Demi Cegah Krisis Sosial

Awas Penipuan! Nomor Catut Nama Kadindikpora Brebes, Pastikan Blokir Sekarang!
  • Brebes

Awas Penipuan! Nomor Catut Nama Kadindikpora Brebes, Pastikan Blokir Sekarang!