Dunia Pendidikan,Lidikkrimsus.co.id – Komite sekolah tidak wajib dan tidak boleh menentukan nominal maupun jangka waktu pembayaran ketika meminta uang kepada murid atau wali murid.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut adalah perbedaan aturan yang perlu Anda ketahui:
Perbedaan Pungutan dan Sumbangan
Aspek : Sumbangan (Boleh).
Pungutan : (Dilarang untuk Komite)
Sifat Sukarela, tidak mengikat Wajib dan mengikat
Nominal & Waktu Tidak ditentukan (bebas berapa saja dan kapan saja) Ditentukan besaran dan jangka waktunya
Sanksi bagi yang tidak bayar Tidak ada sanksi sama sekali Ada sanksi atau tekanan/penahanan hak (seperti ijazah/ujian)
Subjek yang menarik Galang dana oleh Komite Sekolah melalui proposal Ditarik langsung oleh satuan pendidikan dengan aturan ketat (khusus sekolah negeri dilarang melakukan pungutan liar)
Poin Penting yang Harus Dipahami:
•Bukan Kewajiban: Murid atau wali murid tidak punya kewajiban hukum untuk membayar jika uang tersebut dipatok harganya atau diwajibkan oleh pihak komite.
•Masuk Kategori Pungli: Jika pihak komite menetapkan nominal tertentu (misal: harus bayar Rp 60.000 per bulan) atau mewajibkan seluruh wali murid membayar, tindakan tersebut sudah berubah status menjadi pungutan liar (pungli).
•Saluran Pengaduan: Kemendikbudristek.: Jika Anda mengalami paksaan atau pungutan yang tidak sesuai aturan di sekolah, Anda dapat melaporkannya melalui layanan resmi di Lapor.go.id atau ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Dan pengaduan Bankum ke Redaksi Cyber Lidikkimsus.co.id
Redaksi
