Skip to content
2 November 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Ketentuan Penggalangan Dana Pada Komite Sekolah Yang Wajib Diketahui Wali Murid dan Komite
  • Berita Terkini
  • Kementrian RI
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Presiden RI

Ketentuan Penggalangan Dana Pada Komite Sekolah Yang Wajib Diketahui Wali Murid dan Komite

lidikkrimsus 2 November 2026

Dunia Pendidikan,Lidikkrimsus.co.id – Komite sekolah tidak wajib dan tidak boleh menentukan nominal maupun jangka waktu pembayaran ketika meminta uang kepada murid atau wali murid.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut adalah perbedaan aturan yang perlu Anda ketahui:

Perbedaan Pungutan dan Sumbangan

Aspek : Sumbangan (Boleh).

Pungutan : (Dilarang untuk Komite)

Sifat Sukarela, tidak mengikat Wajib dan mengikat
Nominal & Waktu Tidak ditentukan (bebas berapa saja dan kapan saja) Ditentukan besaran dan jangka waktunya
Sanksi bagi yang tidak bayar Tidak ada sanksi sama sekali Ada sanksi atau tekanan/penahanan hak (seperti ijazah/ujian)

Subjek yang menarik Galang dana oleh Komite Sekolah melalui proposal Ditarik langsung oleh satuan pendidikan dengan aturan ketat (khusus sekolah negeri dilarang melakukan pungutan liar)

Poin Penting yang Harus Dipahami:

•Bukan Kewajiban: Murid atau wali murid tidak punya kewajiban hukum untuk membayar jika uang tersebut dipatok harganya atau diwajibkan oleh pihak komite.

•Masuk Kategori Pungli: Jika pihak komite menetapkan nominal tertentu (misal: harus bayar Rp 60.000 per bulan) atau mewajibkan seluruh wali murid membayar, tindakan tersebut sudah berubah status menjadi pungutan liar (pungli).

•Saluran Pengaduan: Kemendikbudristek.: Jika Anda mengalami paksaan atau pungutan yang tidak sesuai aturan di sekolah, Anda dapat melaporkannya melalui layanan resmi di Lapor.go.id atau ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Dan pengaduan Bankum ke Redaksi Cyber Lidikkimsus.co.id

Redaksi

jumlah pengunjung 25

Related Stories

The Green Angle : Mega Mendung Bogor, Rosita Istiawan Berhasil Membuat Hutan Kembali Hijau.
  • Bogor
  • Budaya
  • Daerah
  • DPR RI
  • Geology
  • Gubernur Jawa Barat
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • LPPN-RI
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Sejarah
  • Sosial

The Green Angle : Mega Mendung Bogor, Rosita Istiawan Berhasil Membuat Hutan Kembali Hijau.

Kawal Agenda Paripurna DPRD Jateng, Elemen Masyarakat Brebes Selatan Konsolidasikan Keberangkatan ke Semarang
  • Brebes
  • DPR RI/DPRD
  • DPRD
  • Gubernur Jawa Tengah
  • Jawa Tengah
  • Kementrian RI
  • Kodim 0713 Brebes
  • Lembaga
  • LPPN-RI
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemda Brebes
  • Pemerintah
  • Polda Jateng
  • Polres Brebes
  • Presiden RI
  • Semarang
  • Sosial
  • Wakil Presiden RI

Kawal Agenda Paripurna DPRD Jateng, Elemen Masyarakat Brebes Selatan Konsolidasikan Keberangkatan ke Semarang

Empat Nyawa Melayang Tanpa Sanksi Tegas: Kecurigaan di Balik Perpindahan Mantan Kalapas Bukittinggi
  • Berita Terkini
  • Budaya
  • Business
  • Keamanan
  • Kriminal
  • Lembaga

Empat Nyawa Melayang Tanpa Sanksi Tegas: Kecurigaan di Balik Perpindahan Mantan Kalapas Bukittinggi