Brebes//lidikkrimsus.co.id – Tanggapan kritis yang disampaikan oleh Tangguh Bahari, S.Ag., S.H. menyoroti beberapa poin krusial terkait proses pelantikan 40 kepala sekolah serta pelantikan 97 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
Berikut adalah poin-poin utama dari kritikan tersebut:
Ketidakcermatan Penerbitan SK Jabatan: Surat Keputusan (SK) pelantikan dinilai kurang teliti karena masih memindahkan pejabat yang masa pensiunnya tinggal beberapa bulan saja ke posisi atau jawatan baru. Menurutnya, akan jauh lebih efektif dan efisien jika pejabat yang bersangkutan dibiarkan menyelesaikan masa baktinya di posisi semula hingga pensiun, sehingga jabatan tersebut nantinya kosong dengan sendirinya secara alami.
Masih Banyaknya Posisi Kepala Sekolah yang Kosong: Disoroti bahwa masih ada ratusan posisi kepala sekolah di tingkat SD dan SMP di Kabupaten Brebes yang hingga kini belum diisi oleh pejabat definitif.
Ketidaksesuaian Data Administratif Pejabat: Ada kejanggalan dalam validitas data administrasi sebelum pelantikan. Ditemukan kasus di mana seorang pejabat yang nyata-nyata menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, namun dalam dokumen administrasi statusnya masih tertulis sebagai “guru ahli muda ” di SMP 1 Bumiayu. Padahal sesuai dengan fakta dan kenyataan bahwasannya ia sudah tidak lagi menjabat kepala sekolah dan ia menjadi pejabat di bagian umum serta Pemda Brebes dan tiap hari ke kantor di sana.
Namun dalam tulisan sk-nya tertulis guru Ali muda di SMP Negeri 1 Bumiayu.
Kekosongan Jabatan yang Ditinggalkan: Penataan birokrasi ini dinilai kurang matang karena saat seorang Kepala Bidang (misalnya di Dinas Pekerjaan Umum) Kepala Bidang Cipta Karya dipindah tugaskan, posisi lama yang ditinggalkannya justru dibiarkan kosong tanpa ada pengganti yang siap mengisi.
Secara keseluruhan, kritik ini menekankan perlunya evaluasi, ketelitian, dan penelaahan mendalam oleh Badan Kepegawaian (BKPSDMD) serta dinas terkait dalam melakukan mutasi dan promosi jabatan agar tidak mengganggu tata kelola pelayanan publik dan efektivitas jalannya roda pemerintahan di Brebes.
Reporter teguh
