Brebes//Lidikkrimsus.co.id – Tujuh orang dijanjikan kerja di Yunani oleh oknum yang mengatasnamakan bisa mencari kerja di negara Yunani bernama Titin, dipanggil menjadi saksi di Pengadilan Negeri Brebes hari Rabu 4 November 2026.
Endang Haryanto, Abdul Hadi, Miad, Tulis, roshidin, Muhammad Slamet, muhadir, mereka memberikan uang dari 66 juta, hingga 70 juta rupiah,
Uang diserahkan kepada Titin, pasport dikenakan 5 juta rupiah, biaya medikl 1 juta rupiah
Uang tersebut diserahkan kepada Titin.
Dari LPSK sempat menanyakan kepada mereka sebagai korban dan mereka para korban yang menjadi saksi di pengadilan Negeri Brebes kembali bertanya apakah duit uang mereka bisa kembali atau tidak.
Dan mereka bersyukur dari LPSK menjawab bisa mengembalikan kerugian para korban tersebut.
Yaser Arafat SH pengacara yang sejak awal mendampingi bersyukur kalau pihak LPSK mau perhatian dan syukur syukur korban dapatkan restitusi atas uang yang mereka keluarkan.
