Skip to content
26 Juni 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Kurang dari 24 Jam, Polsek Tlogowungu Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Pati
  • Daerah
  • Jawa Tengah
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Polri
  • Populer
  • Sosial
  • Tips & Tricks
  • Trends

Kurang dari 24 Jam, Polsek Tlogowungu Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Pati

lidikkrimsus 6 Februari 2025

Jateng, LIDIK KRIMSUS – II Polresta Pati – Polda Jateng | Unit Reskrim Polsek Tlogowungu, pada Rabu (05/02/2025) berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor milik Zaini Mubarok (29) Warga Perumahan Kusuma Asri Tlogowungu, Pati.

Waktu kejadian pada Selasa, 04/02/2025 diketahui pukul 06.00 WIB, sepeda motor merk Honda Revo hilang saat diparkir di teras rumah. “Saat saya bangun tidur hendak pergi ke pasar, mendapati motor saya sudah hilang” ujar Zaini.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengungkapkan unit Reskrim Polsek Tlogowungu telah menangkap pelaku seorang lelaki berinisial MDS (38) warga Tlogowungu, Pati.

AKP Mujahid menjelaskan korban lapor ke Polsek Tlogowungu pada Rabu 05/02/2025 pukul 13.00 WIB, kemudian petugas unit reskrim Polsek Tlogowungu melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil penyelidikan, di hari itu juga pukul 20.00 WIB sebelum diperjualbelikan sepeda motor hasil curian berhasil diamankan beserta pelaku. “Jadi hanya berselang tujuh jam, pelaku berikut barang buktinya sudah kami amankan di Alfamart Margorejo Pati. Untuk penanganan kasus lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Satreskrim Polresta Pati” jelasnya.

“Modus operandi pelaku masuk pekarangan rumah, merusak paksa rumah kunci motor dengan kunci palsu ”, ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Agar apabila parkir kendaraan menggunakan kunci ganda, parkir ditempat yang aman dan jangan menyimpan surat surat berharga didalam kendaraan, apabila terjadi hal – hal yang mencurigakan yang dapat menggangu kamtibmas agar segera melaporkan atau menginformasikan kepada kantor Polisi terdekat, Tutupnya.

Red/Hms

jumlah pengunjung 130

Related Stories

Dugaan Pelaku Penggalian Makam Di Desa Grinting Benar, Pelaku Sempat Belajar Ilmu Tanpa Guru Sebelumnya.
  • Brebes
  • Jawa Tengah

Dugaan Pelaku Penggalian Makam Di Desa Grinting Benar, Pelaku Sempat Belajar Ilmu Tanpa Guru Sebelumnya.

Kronologi Kasus Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Mulai Terbongkar
  • Gubernur Jawa Barat
  • Hukum
  • Humas Polri
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • News Populer
  • Sosial

Kronologi Kasus Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Mulai Terbongkar

Sarat Dugaan Gratifikasi Lahan, Presiden dan KPK Didesak Usut Tuntas Status Obvitnas PT AGM
  • Berita Terkini
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Presiden RI

Sarat Dugaan Gratifikasi Lahan, Presiden dan KPK Didesak Usut Tuntas Status Obvitnas PT AGM