PEMALANG, Lidikkrimsus.co.id – Kamis-20/03/2025 Proyek PU pembangunan ruas jalan 2024 antar dua kecamatan Randudongkal dan kecamatan Watukumpul yang menghubungkan 15 Desa proyek PU terungkap setelah terjadinya bencana alam tanah longsor baru masyarakat menyadari bahwa proyek jalan yang di kerjakan PU tahun lalu 2024 banyak kecurangan dikarenakan tidak sesuai Spek matrial yang digunakan besi berukuran 8 mili dan ketinggian cor aspal yang tidak sesuai standar proyek jalan pada umumnya

Ruas jalan yang menghubungkan dua Kecamatan dan 15 Desa tersebut kini tengah menjadi perhatian serius dan sorotan Publik meskipun proyek PU,ini baru selesai tiga hingga empat bulan yang lalu namun jalan yang dibangun PU mengalami kerusakan dengan adanya guncangan tanah longsor
Sebelum terjadinya tanah longsor banyak masyarakat yang menyambut baik dengan adanya pembangunan ruas jalan yang diharapkan dapat memperlancar akses transportasi dan roda perekonomian namun kini sejumlah pihak justru mengungkapkan rasa kekecewaan terhadap kualitas material yang digunakan oleh pihak PU,tersebut banyak masyarakat yang menilai bahwa pembangunan jalan ini terkesan asal-asalan tidak memenuhi Standar kualitas yang seharusnya

Hingga saat ini dari DPU Kabupaten Pemalang belum merespon terkait pembuatan jalan darurat setidaknya bisa di lalui untuk masyarakat beraktifitas sehari-hari sebelum jalan Alternatif terbangun kembali masyarakat juga menyampaikan bahwa proyek ruas jalan yang di bangun PU,akhir 2024 senilai 800 juta tidak melibatkan Kepala Desa maupun warga setempat ya mungkin karena statusnya jalan Kabupaten,”Pungkasnya
Saat ini inisiatif Desa dan Kecamatan serta UPJI Watukumpul untuk membuat jalan darurat karena pentingnya akses ruas jalan yang menghubungkan 15 Desa diwilayah Kecamatan Watukumpul agar masyarakat bisa beraktifitas seperti biasa pihak Desa dan warga berkerja bakti untuk membuat jalan darurat agar bisa dilalui masyarakat Untuk rencana proyek pembangunan ruas jalan Alternatif nantinya yang sudah di rencanakan dengan angaran yang cukup besar
masyarakat menolak dan tidak mau apabila proyek tersebut PU, yang mengerjakan harus melibatkan pihak Desa dan warga di karenakan status tanah jalan belum di ketahui jalan tersebut sepenuhnya milik Kabupaten dan setengah rencana jalan Alternatif dari 1000 meter panjangnya 500 meter tanah milik warga yang di iklaskan oleh warga untuk pembuatan jalan dan 500 meter tanah perhutani Bupati Pemalang serta Gurbernur Jawa Tengah dan Dinas-dinas terkait diminta agar segera ambil tindakan tegas
Red, Tim Investigasi
