
Kabupaten Bekasi, LIDIK KRIMSUS – Polemik dugaan pencemaran lingkungan dan perusakan jalan lingkungan oleh Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Cikarang Girang RT 01 RW 02, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, kian memanas.
LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi melayangkan surat somasi dan ultimatum kepada pengelola dapur MBG tersebut.
Koordinator KCBI, A. Marpaung, menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan warga terkait penanaman pipa aliran limbah yang diduga dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa persetujuan warga terdampak. Selain itu, aktivitas tersebut disebut telah merusak jalan lingkungan dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi pencemaran.
“Program sosial tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan aturan hukum. Jika ada limbah yang dialirkan tanpa pengelolaan sesuai standar dan tanpa izin lingkungan, itu berpotensi melanggar undang-undang,” tegas A. Marpaung.
Menurutnya, setiap kegiatan usaha—termasuk dapur produksi dalam skala besar—wajib memiliki persetujuan lingkungan serta sistem pengelolaan limbah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. KCBI juga mempertanyakan transparansi legalitas operasional dapur MBG tersebut.
“Warga berhak tahu. Apakah sudah ada UKL-UPL? Apakah ada izin teknis pengelolaan limbah? Jangan sampai lingkungan perumahan dijadikan tempat pembuangan tanpa prosedur yang jelas,” lanjutnya.
KCBI memberi waktu 3 x 24 jam kepada pihak pengelola MBG untuk memberikan klarifikasi resmi dan menunjukkan dokumen legalitas yang dimaksud. Jika tidak ada respons, KCBI menyatakan siap membawa persoalan ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Dapur MBG di Kampung Cikarang Girang belum memberikan tanggapan atas surat somasi dan pernyataan LSM KCBI.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pengawasan terhadap operasional dapur program sosial telah berjalan sesuai aturan? Ataukah ada kelalaian administratif yang berpotensi merugikan warga sekitar?
Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pengelola MBG dan langkah tegas dari pemerintah daerah. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar sengketa lingkungan, melainkan menyangkut kepatuhan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
(red)
