JAKARTA TIMUR, Lidikkrimsus.co.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang untuk meningkatkan mutu gizi anak sekolah diduga kuat ternoda oleh buruknya kualitas bahan pangan dan lemahnya pengawasan penyedia jasa (vendor). Temuan memprihatinkan muncul di wilayah RT 10 / RW 003, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan dari masyarakat setempat, menu MBG yang dibagikan kepada para penerima manfaat ditemukan dalam kondisi sangat tidak layak konsumsi. Makanan yang disajikan mengandung butiran pasir pada nasi serta telur dalam keadaan busuk dan berbau menyengat.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI).
Teguran Keras LSM KCBI
Jajaran LSM KCBI menegaskan bahwa temuan makanan tidak layak konsumsi ini bukan sekadar kelalaian teknis biasa, melainkan bentuk kelalaian serius yang membahayakan keselamatan dan kesehatan anak-anak penerima program.
“Ini sangat ironis dan tidak bisa ditoleransi. Program bernilai besar yang bertujuan memberi gizi untuk anak-anak justru disajikan secara asal-asalan. Nasi berpasir dan telur busuk yang dibagikan di RT 10 RW 003 Pinang Ranti ini adalah bentuk nyata lemahnya kontrol kualitas vendor dan pengawasan di lapangan,” tegas perwakilan LSM KCBI dalam keterangannya.
LSM KCBI juga menyoroti aspek keselamatan pangan serta transparansi anggaran program MBG di wilayah Jakarta Timur. Pihaknya mengindikasi adanya dugaan kelalaian sengaja atau demi menekan biaya produksi hingga mengabaikan standar kelayakan pangan yang berlaku.
Minta Aparat dan Pihak Terkait Usut Tuntas
Atas temuan ini, LSM KCBI secara resmi menuntut langkah tegas dari instansi serta pihak-pihak berwenang:
– Sanksi dan Pemutusan Kontrak Vendor: Mendesak pihak penyelenggara program MBG untuk segera mengevaluasi total dan menindak tegas penyedia makanan/catering yang bertanggung jawab atas pendistribusian makanan tak layak di wilayah Pinang Ranti.
– Inspeksi Kesehatan Segera: Meminta Dinas Kesehatan serta Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur turun langsung melakukan uji sampel dan inspeksi kelayakan ke dapur penyedia makanan.
– Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum: Menyerukan kepada instansi penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa pihak penyedia jasa serta panitia pengawas apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran program MBG.
LSM KCBI memastikan akan terus mengawal dan menginvestigasi temuan ini hingga ada tindakan nyata dan pertanggungjawaban tegas dari pihak-pihak terkait demi menjamin keselamatan anak-anak bangsa.
(Tim Redaksi / Investigasi)
