BEKASI, Lidik Krimsus – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan dan penimbunan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar terpantau masih bebas beroperasi di Jalan Artesia RT 02 RW 06, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Meskipun sebelumnya telah didatangi oleh anggota Polsek Bantar Gebang pada malam hari, pihak kepolisian menyatakan tidak menemukan aktivitas di lokasi.
Namun, keesokan harinya (19 Oktober 2025), awak media justru mendapati bahwa kegiatan pemindahan solar dari mobil boks ke dalam kempu masih berlangsung aktif di lokasi tersebut.
“Malam Minggu anggota saya sudah ke lokasi, tapi kosong, tidak ada aktivitas,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang, Iptu Ahmad Harianto, saat dikonfirmasi via telepon.
Ironisnya, ketika media mencoba meminta respons lanjutan, anggota kepolisian enggan kembali ke lokasi untuk memastikan kegiatan ilegal tersebut.
Ketua LSM KCBI AM, Sandi Bonardo, menyayangkan sikap tidak tegas Polsek Bantar Gebang.
“Sangat aneh. Malamnya dicek dibilang kosong, tapi paginya masih jelas-jelas beroperasi. Kami minta Polri bertindak presisi, profesional, dan jangan sampai masuk angin,” tegas Sandi.
Warga sekitar turut membenarkan bahwa aktivitas mencurigakan telah lama berlangsung di lokasi tersebut. Mobil boks pengangkut solar kerap keluar-masuk dan melakukan pemindahan solar dari jerigen ke tangki.
“Ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga berbahaya bagi warga. Kalau terjadi kebakaran, siapa yang tanggung jawab?” ujar RJ, seorang warga setempat.
Aktivitas ilegal ini jelas melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta berpotensi dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Minimnya tindakan dari aparat penegak hukum memunculkan dugaan pembiaran atau bahkan kemungkinan keterlibatan oknum.
“Kalau operasi sebesar itu bisa jalan terus, pasti ada yang melindungi,” tutup RJ.
( red)
