Skip to content
22 Juni 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Diduga PT.Danendra Samudra Niaga Mendistribusikan BBM Jenis Solar Bersubsidi, Bukan Industri
  • Berita Terkini
  • BPH Migas
  • Ditkrimsus Polda jawa Tengah
  • Gubernur Jawa Tengah
  • Humas Polri
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • Kriminal
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Polda Jateng
  • Polri
  • Presiden RI
  • Sat - Reskrimsus
  • Satgas Peramina
  • Semarang
  • TEGAL KOTA

Diduga PT.Danendra Samudra Niaga Mendistribusikan BBM Jenis Solar Bersubsidi, Bukan Industri

lidikkrimsus 20 Juli 2025

Kota Tegal, Jawa Tengah, LIDIK KRIMSUS  – Aktivitas pengisian solar dalam jumlah besar di kawasan Pelabuhan Jongor, Kota Tegal, memicu sorotan publik dan dugaan kuat adanya praktik ilegal. Perusahaan bernama PT. Danendra Samudra Niaga disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur distribusi solar tersebut, meskipun belum dapat dipastikan legalitas dokumen dan izin pengangkutannya.

Kegiatan yang dilakukan pada Minggu siang  (20/07/2025) dan menarik perhatian Aparat Penegak Hukum Setempat, pasalnya Dugaan kuat PT.Danendra Samudra Niaga

Menyalurkan BBM Subsidi Hasil Angsuan yang berkedok Penyalur BBM Industri, Tandas Tim Media Cyber LIDIK KRIMSUS dan Aliansi Media lainya saat tiba di Pelabuhan Jongor Kota Tegal

Hasil penelusuran awak media ke titik curah menunjukkan bahwa lebih dari 2 unit kendaraan tangki tengah melakukan proses bongkar muatan solar. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya distribusi BBM berskala besar yang belum tentu memenuhi persyaratan administratif, termasuk izin niaga dan pengangkutan.

https://lidikkrimsus.co.id/wp-content/uploads/2025/07/VID_20250720163205.mp4

Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, aktivitas tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 55 dan/atau Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan pendistribusian BBM tanpa izin adalah tindak pidana.

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Danendra Samudra Niaga dan Tim Awak Media Masih melakukan pendalaman kasus dugaan praktik penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang jelas – jelas merugikan Masyarakat dan kebutuhan usaha micro masyarakat. Serta Awak Media akan tetap bertindak dan meminta atensi khusus ke pihak APH Wilayah Polda Jawa Tengah Dan Pusat.

 

Tim. Investigasi

jumlah pengunjung 881

Related Stories

Kalahkan Washington DC, Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik di Dunia.
  • Jakarta

Kalahkan Washington DC, Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik di Dunia.

Persiapan Timnas Menuju Piala Dunia 2030, Presiden Prabowo Perkuat Dukungan untuk Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN
  • Presiden RI

Persiapan Timnas Menuju Piala Dunia 2030, Presiden Prabowo Perkuat Dukungan untuk Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN

Sarat Dugaan Gratifikasi Lahan, Presiden dan KPK Didesak Usut Tuntas Status Obvitnas PT AGM
  • Berita Terkini
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Presiden RI

Sarat Dugaan Gratifikasi Lahan, Presiden dan KPK Didesak Usut Tuntas Status Obvitnas PT AGM