Skip to content
31 Juli 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Polri
  • Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Dilaporkan Ke Polrestabes Medan
  • Berita Terkini
  • Business
  • Daerah
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Medan
  • News Populer
  • Polri
  • Populer
  • Trends
  • UMKM

Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Dilaporkan Ke Polrestabes Medan

lidikkrimsus 10 Maret 2025

MEDAN, LIDIK KRIMSUS – II Diduga tak memiliki sejumlah legalitas, pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Senin (10/3) dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya Rapi Lamnur Siregar.

Kepada Waspada, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera untuk mendirikan pabrik peleburan besi Foundry & Workshop yang didirikan di lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.

“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.

“Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2001 hingga 2005, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” sebut Rapi.

Oleh sebab itu, tambah Rapi, pihaknya meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.

Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16:30 belum memberikan jawabannya. *(Tim)*

Red

 

Photo: Pengurus AMCTA diwakili Rapi Lamnur Siregar memperlihatkan surat Dumas terkait keabsahan/legalitas pabrik peleburan besi di Desa Sampali Kabupaten Deliserdang yang dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (10/3).

jumlah pengunjung 168

Related Stories

Pangdam XV/Pattimura : Jaga dan Rawat Yang Telah Kita Bangun, Seperti Kita Menjaga Kebersamaan
  • Polri
  • TNI

Pangdam XV/Pattimura : Jaga dan Rawat Yang Telah Kita Bangun, Seperti Kita Menjaga Kebersamaan

KPK Dalami Kasus Penukaran Uang Rupiah Menjadi Dolar Singapura Untuk Menhut
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • Kriminal
  • Nasional
  • News Populer

KPK Dalami Kasus Penukaran Uang Rupiah Menjadi Dolar Singapura Untuk Menhut

Kurir 56,13 Kilo Gram Ganja Di Vonis 20 Tahun Penjara Di Medan
  • Medan
  • Nasional
  • News Populer

Kurir 56,13 Kilo Gram Ganja Di Vonis 20 Tahun Penjara Di Medan