BREBES, LIDIK KRIMSUS – Aktivitas mafia BBM bersubsidi jenis solar/pertalite di SPBU 44.522.30. Kubangwungu Kecamatan Ketanggungan – Brebes.pada hari rabo.22/04/026

Terlihat beberapa motor bolak balik mengisi full tank yang di sedot masukan ke drigen berukuran 30.liter hingga mencapai 3.drigen oleh 1.motor saja.
Modus isi bolak balik pertalite di SPBU 44.522.30. Kubangwungu Kecamatan Ketanggungan Brebes ini akan di setorkan ke pihak penampung dan akan di distribusikan ke wilayah Salem dan Banjarharjo Brebes Tanpa Ijin.

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas ilegal dan merugikan negara serta merugikan masyarakat yang dilakukan para mafia BBM yang melibatkan oknum karyawan SPBU Kubangwungu Kecamatan Ketanggungan Brebes.

Kami tim investigasi awak media yang mendapati dugaan tersebut turun kelapangan dan mendapati temuan beberapa pemotor yang mengangsu dengan bebas bolak balik dan bebas mengisi sendiri dari handle dispenser pengisian BBM SPBU tersebut.
Dan kami akan tetap melaporkan ke pihak BPH, Satgas Pertamina, BP Migas Pusat untuk mengecek CCTV Pertamina Di SPBU 44.522.30. Kubangwungu Kecamatan Ketanggungan Brebes dan ditindak secara hukum yang berlaku.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi (Solar/Pertalite) adalah tindak pidana serius yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (pasal 53–58). Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Modus umum meliputi tangki modifikasi, pembelian berulang, penimbunan, dan keterlibatan oknum SPBU.
Modus Operandi Utama:
Tangki Modifikasi: Mengubah kapasitas tangki kendaraan untuk menampung lebih banyak BBM subsidi.
Pembelian Berulang (Helikopter): Membeli BBM subsidi di SPBU berkali-kali menggunakan kendaraan yang sama atau berbeda.
Penyalahgunaan Barcode/Plat Palsu: Memanipulasi barcode MyPertamina atau nomor polisi kendaraan.
Penimbun & Penjualan ke Industri: Menimbun BBM dan menjualnya kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.
Keterlibatan Oknum: Kerja sama antara oknum SPBU dengan pelaku penyelewengan.
Kasus dan Tindakan Hukum:
Polri telah membekuk ratusan tersangka dalam berbagai kasus penyelewengan, salah satunya mencatat 330 tersangka di berbagai wilayah Indonesia.
Kerugian negara akibat penyalahgunaan ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyidikan juga menyasar pada keterlibatan SPBU yang melayani pembelian menggunakan jerigen tanpa verifikasi.
Dasar Hukum: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (diubah dengan UU Cipta Kerja) menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.
Tim
