Skip to content
18 Agustus 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Daerah
  • Dugaan Suap Rp50 Juta, Tahanan Narkoba di Luwu Diduga dibebaskan
  • Berita Terkini
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Jakarta
  • Jawa Barat
  • Keamanan
  • Kriminal
  • Lembaga

Dugaan Suap Rp50 Juta, Tahanan Narkoba di Luwu Diduga dibebaskan

lidikkrimsus 28 Maret 2025

Luwu, LIDIK KRIMSUS – II Aroma kejanggalan menyelimuti proses hukum di Polres Luwu. Seorang pria bernama Ismail, warga Kampung Baru, Senga Selatan yang di tangkap minggu lalu diduga bebas lebih cepat dari tahanan Satresnarkoba Polres Luwu Sulawesi Selatan setelah adanya dugaan transaksi atau 86 sebesar Rp50 juta.Jumat (28/3/2025)

Kabar ini berembus kencang dari laporan masyarakat yang enggan disebut namanya. Meski belum jelas berapa lama Ismail ditahan, kini ia telah menghirup udara bebas, memicu tanda tanya besar: apakah uang bisa mempercepat kebebasan seseorang dari jerat hukum?

“Kami dengar dia sudah bebas. Katanya ada pembayaran Rp50 juta. Tapi mengenai kebenarannya, hanya pihak terkait yang bisa menjelaskan,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan ini memantik keresahan di masyarakat. Apakah hukum masih berlaku sama bagi semua orang, atau hanya mereka yang punya uang yang bisa mendapatkan keadilan versi mereka sendiri?

Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian pun tak membuahkan jawaban memuaskan. Kasat Narkoba Polres Luwu, Abdianto, saat dihubungi wartawan, memberikan jawaban yang justru semakin mempertebal misteri.

“Saya tidak ada, Pak. Tetapi nanti saya sampaikan ke kaur saya dulu, baru saya telepon kembali,” katanya singkat.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi lebih lanjut, nomor wartawan yang mencoba menggali kebenaran justru diblokir.

Blokir ini tentu menimbulkan lebih banyak pertanyaan. Jika memang tidak ada yang salah, mengapa harus menghindar? Mengapa seorang pejabat yang seharusnya menjamin transparansi justru memilih bungkam?

Kasus ini diduga mencoreng wajah penegakan hukum di Luwu. Dugaan kebebasan instan karena uang bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum Ismail dan dua rekannya yang sebelumnya diamankan. Publik menunggu bukan hanya klarifikasi, tetapi juga kebenaran. Jika dugaan ini benar, siapa yang bertanggung jawab? Jika salah, mengapa respons yang diberikan justru mengarah pada semakin tebalnya kecurigaan?

(Tim)

jumlah pengunjung 209

Related Stories

Dari Monas Menuju Istana Merdeka, Kirab Bendera Pusaka Buka Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
  • Berita Terkini
  • Jakarta
  • Nasional
  • News Populer
  • Presiden RI
  • Sosial
  • TNI
  • Wakil Presiden RI

Dari Monas Menuju Istana Merdeka, Kirab Bendera Pusaka Buka Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Peringati HUT RI Ke 81 Tahun, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma Memakai Baju Adat Papua
  • Brebes
  • Budaya
  • Daerah
  • Jawa Tengah
  • Nasional
  • News Populer
  • Papua

Peringati HUT RI Ke 81 Tahun, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma Memakai Baju Adat Papua

Menjelang HUT RI ke-81, Ksatrianing Jagat Panunggalan Cahya Gusti Allah Desak Hukuman Mati dan Pemiskinan Bagi Koruptor
  • Dunia Sepiritual
  • Hukum
  • Internasional
  • Kapolri
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • Kriminal
  • Nasional
  • News Populer
  • Polres Brebes
  • Presiden RI
  • Sosial
  • TNI
  • Wakil Presiden RI

Menjelang HUT RI ke-81, Ksatrianing Jagat Panunggalan Cahya Gusti Allah Desak Hukuman Mati dan Pemiskinan Bagi Koruptor