BREBES,Lidikkrimsus.co.id – Pelaksanaan proyek normalisasi saluran irigasi di Desa Rancawuluh – Cipelem dan Jubang Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, kini menggelinding menjadi isu hukum yang serius. Proyek vital untuk sektor pertanian yang dibiayai oleh keuangan negara ini disorot tajam lantaran diduga kuat dijadikan ajang eksploitasi dan komersialisasi material sedimen (tanah/lumpur hasil pengerukan) secara ilegal untuk urukan komersial warga.
Praktik pengalihan aset negara secara sepihak oleh oknum pelaksana yang dibawahi BBWS Juana Propinsi Jawa Tengah ini dinilai telah menabrak batas-batas regulasi pertambangan nasional, hukum perlindungan lingkungan, hingga undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan investigasi tim di lapangan, armada truk pengangkut secara masif memindahkan material sedimen keluar dari batas area proyek tanpa dokumen resmi menuju lokasi penimbunan milik pihak ketiga dengan tarif transaksi tertentu dari 100.000,. sd.150.000,. Peritasi yang di jual belikan ke lahan swasta Mengacu pada hukum tata kelola keuangan, material sedimen dari proyek negara adalah barang milik daerah/negara (restitusi aset), sehingga segala bentuk penjualan ilegal demi keuntungan pribadi masuk dalam delik pidana korupsi.
Secara komprehensif, berikut adalah bedah pasal dan regulasi berlapis yang diduga dilanggar dalam praktik eksploitasi ilegal ini:
1.Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Tindakan menjual aset negara berupa material sedimen proyek irigasi demi keuntungan pribadi atau korporasi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Oknum pelaksana normalisasi irigasi dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri yang berindikasi merugikan keuangan atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
2.Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Aktivitas pengerukan yang berlanjut pada pengangkutan dan penjualan komoditas tanah urug tanpa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Penjualan, atau SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) yang sah secara hukum melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
3.Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Eksploitasi dan pembuangan material sedimen sungai yang tidak sesuai dengan dokumen AMDAL atau UKL-UPL proyek irigasi berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Jika pemindahan material tersebut memicu kerusakan ekosistem atau abrasi di area sekitar, pihak kontraktor dapat dikenai sanksi administratif berat hingga pidana lingkungan.
Merespons dugaan kejahatan lingkungan dan korupsi berjamaah ini, aliansi masyarakat maritim dan pertanian mendesak Inspektorat Kabupaten Brebes, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes untuk segera melakukan penindakan represif.
Segala bentuk aktivitas penambangan dan penjualan terselubung berkedok normalisasi ini harus dihentikan demi menyelamatkan hak-hak petani Rancawuluh -Cipelem -Jubang dan menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
Penerima galian sediman ilegal terancam pidana sebagaimana diatur pasal penadah barang ilegal dari kegiatan tersebut.
Sebagian besar galian sediman tersebut mengalir keluar ke lahan milik swasta berinisial AM yang terletak di desa Rancawuluh sebagai lahan calon pembangunan klinik kesehatan. Namun sangat disayangkan terkait pengurugan lahan tersebut hasil praktik penyalahgunaan wewenang dari pelaksanaan normalisasi irigasi yang melanggar UU explorasi.
Tim Investigasi Media Cyber Lidik Krimsus dan warga masyarakat desa Rancawuluh kecamatan Bulakamba meminta atensi tegas kepada APH terkait untuk menindak tegas atas dugaan praktik ilegal tersebut.
Kontak Redaksi Media Cyber Lidik Krimsus:
08133387617
Anton
Tim Investigasi : Anton
