POLRI SELIDIKI 98 LP KOORPORASI TERKAIT KARHUTLA, SEGERA TETAPKAN TERSANGKA.
Jakarta,Lidikkrimsus.co.id – Pernyataan Kapolri: Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan informasi ini secara langsung setelah menghadiri rapat terbatas (ratas) mengenai penanganan karhutla bersama Presiden di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 19 Oktober 2026.
•Jumlah Kasus Korporasi: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini resmi menangani 98 Laporan Polisi (LP) yang melibatkan entitas korporasi.
•Status Hukum Terbaru: Seluruh 98 laporan tersebut statusnya kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik), yang berarti penyidik telah menemukan unsur tindak pidana dan sedang mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.
•Fokus Keterlibatan Asing: Poin utama yang ditekankan oleh Kapolri adalah adanya dugaan kuat keterlibatan pihak asing atau pemilik perusahaan luar negeri dalam puluhan kasus aktivitas korporasi yang membakar lahan tersebut.
Redaksi.
