BOGOR, Lidik krimsus – II Menyoroti Rumah Sakit Ibu dan Anak Kenari Graha Medika dengan alamat Griya Kenari Mas Blok. B2, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Unggul Sitorus SH ahli Hukum Pidana angkat bicara.
Dirinya mengatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat. Penolakan pasien oleh rumah sakit dapat melanggar Undang-Undang dan dianggap sebagai perbuatan pidana. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 29 ayat (1) huruf c UU Rumah Sakit, Pasal 438 UU Kesehatan
“Alasan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, rumah sakit wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien dalam keadaan darurat, Rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS, baik pemerintah maupun swasta,.Rumah sakit harus mempertimbangkan kondisi pasien”, ujarnya Senin (3/3/2025)
Selain itu kata Unggul sitorus GH, Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Alasannya Rumah sakit dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat
Rumah sakit wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien
Rumah sakit dilarang meminta uang muka dalam keadaan darurat”, tegasnya
Menurutnya sanksi bagi Rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan medis berarti melanggar Undang-Undang
Pelayanan medis termasuk perbuatan pidana
“Rumah sakit yang menelantarkan pasien dalam memberikan perawatan dapat dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) , Selain pidana, rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan medis juga dapat dikenakan konsekuensi hukum perdata dan administrasi”, ucapnya

Terkait hal ini, Unggul Sitorus SH yang Advokat Indonesia berencana akan melaporkan Rumah Sakit Ibu dan Anak Kenari Graha Medika ke Polda Jabar.
“Kejadian ini bukan sekali, perilaku praktisi kesehatan harus diselesaikan, jangan sampai orientasi ke arah keuntungan semata,” tuturnya
Untuk diketahui pihak RS Ibu dan Anak Kenari Graha Medika telah memberikan pernyataan resminya tertanggal 28 Februari 2025. Kepada beberapa media bahwa RS Ibu dan Anak Kenari Graha Medika mengakui telah melakukan penolakan terhadap pasien yang berumur 2 tahun dengan alasan IGD Full dan meminta maaf kepada masyarakat khususnya pada keluarga korban.
( AM )
