Skip to content
2 Juli 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Daerah
  • GAWAT!! Tolak Pasien kritis, RS Kenari Graha Medika Terancam Pidana.
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Jakarta
  • Jawa Barat

GAWAT!! Tolak Pasien kritis, RS Kenari Graha Medika Terancam Pidana.

lidikkrimsus 3 Maret 2025

BOGOR, Lidik krimsus – II Menyoroti Rumah Sakit Ibu dan Anak Kenari Graha Medika dengan alamat Griya Kenari Mas Blok. B2, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Unggul Sitorus SH ahli Hukum Pidana  angkat bicara.

Dirinya mengatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat. Penolakan pasien oleh rumah sakit dapat melanggar Undang-Undang dan dianggap sebagai perbuatan pidana. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 29 ayat (1) huruf c UU Rumah Sakit, Pasal 438 UU Kesehatan

“Alasan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, rumah sakit wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien dalam keadaan darurat, Rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS, baik pemerintah maupun swasta,.Rumah sakit harus mempertimbangkan kondisi pasien”, ujarnya  Senin (3/3/2025)

Selain itu kata Unggul sitorus GH, Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Alasannya Rumah sakit dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat
Rumah sakit wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien
Rumah sakit dilarang meminta uang muka dalam keadaan darurat”, tegasnya

Menurutnya sanksi bagi Rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan medis berarti melanggar Undang-Undang
Pelayanan medis termasuk perbuatan pidana

“Rumah sakit yang menelantarkan pasien dalam memberikan perawatan dapat dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) , Selain pidana, rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan medis juga dapat dikenakan konsekuensi hukum perdata dan administrasi”, ucapnya


Terkait hal ini, Unggul Sitorus SH yang Advokat Indonesia berencana akan melaporkan Rumah Sakit Ibu dan Anak Kenari Graha Medika ke Polda Jabar.

“Kejadian ini bukan sekali, perilaku praktisi kesehatan harus diselesaikan, jangan sampai orientasi ke arah keuntungan semata,” tuturnya

Untuk diketahui pihak RS Ibu dan Anak Kenari Graha Medika telah memberikan pernyataan resminya tertanggal 28 Februari 2025. Kepada beberapa media bahwa RS Ibu dan Anak Kenari Graha Medika mengakui telah melakukan penolakan terhadap pasien yang berumur 2 tahun dengan alasan IGD Full dan meminta maaf kepada masyarakat khususnya pada keluarga korban.
( AM )

jumlah pengunjung 308

Related Stories

Kronologi Kasus Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Mulai Terbongkar
  • Gubernur Jawa Barat
  • Hukum
  • Humas Polri
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • News Populer
  • Sosial

Kronologi Kasus Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Mulai Terbongkar

Kalahkan Washington DC, Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik di Dunia.
  • Jakarta

Kalahkan Washington DC, Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik di Dunia.

Sarat Dugaan Gratifikasi Lahan, Presiden dan KPK Didesak Usut Tuntas Status Obvitnas PT AGM
  • Berita Terkini
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Presiden RI

Sarat Dugaan Gratifikasi Lahan, Presiden dan KPK Didesak Usut Tuntas Status Obvitnas PT AGM