Skip to content
4 Mei 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Geger Video Dugaan Pesta Sabu di Balong Oknum Kades Cianting Purwakarta, Warga Desak Polisi Bertindak
  • Berita Terkini
  • Jawa Barat
  • Keamanan
  • Nasional
  • News Populer

Geger Video Dugaan Pesta Sabu di Balong Oknum Kades Cianting Purwakarta, Warga Desak Polisi Bertindak

lidikkrimsus 4 Mei 2026

PURWAKARTA, LIDIKKRIMSUS – Masyarakat Desa Cianting, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dihebohkan dengan beredarnya rekaman video yang diduga menunjukkan aktivitas pesta narkotika jenis sabu di sebuah area kolam ikan (balong) milik oknum Kepala Desa setempat. (4/5/2926).

Kondisi ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber warga yang enggan disebutkan namanya, lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat berkumpul untuk aktivitas terlarang.

Bukti Rekaman Video dan Dugaan Keterlibatan

Dalam rekaman video yang kini dikantongi pihak Redaksi, terlihat sekumpulan orang di sebuah saung area pemancingan sedang mengonsumsi zat yang diduga narkotika jenis sabu. Terdapat pula cuplikan yang memperlihatkan paket plastik bening berisi kristal putih (diduga paket satu gram atau “ji”).

Meski wajah oknum Kepala Desa tidak terlihat secara langsung dalam frame, namun suara dalam rekaman tersebut diduga kuat merupakan suara sang Kades yang tengah merekam dan berinteraksi dengan rekan-rekannya di lokasi kejadian.

“Warga merasa sangat khawatir dengan adanya pembiaran penggunaan narkoba secara bebas di lingkungan kami. Ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana desa yang dikaitkan dengan gaya hidup tersebut, namun hal ini perlu pembuktian lebih lanjut,” ujar salah satu warga.

Sorotan Terhadap Penegakan Hukum

Muncul kekhawatiran di masyarakat mengenai penanganan kasus ini. Warga mendesak pihak Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Bahkan, muncul wacana aksi damai menuju Mapolda Jawa Barat jika kasus ini tidak segera diusut tuntas secara transparan.

Tinjauan Yuridis (Landasan Hukum)

Tindakan yang digambarkan dalam informasi di atas dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:

Pasal 112 atau 114: Terkait kepemilikan, penyimpanan, atau perantara jual beli narkotika golongan I.

Pasal 127: Mengenai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.

Pasal 131: “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112… dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.” (Menyoroti pembiaran yang terjadi).

Pasal 132: Terkait mufakat jahat atau percobaan melakukan tindak pidana narkotika.

Selain itu, jika terbukti ada penggunaan dana desa, oknum tersebut dapat dijerat UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang Kepala Desa dapat diberhentikan sementara atau tetap jika dinyatakan sebagai terdakwa/terpidana melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, tim media telah berupaya mendatangi Kantor Desa Cianting untuk melakukan klarifikasi. Namun, Kepala Desa yang bersangkutan belum dapat ditemui dan terkesan menghindari awak media.

Masyarakat meminta jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian guna memastikan kebenaran video tersebut demi menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah dari bahaya peredaran narkotika.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan laporan awal dan bukti rekaman yang diterima. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap atau keterangan resmi dari pihak berwenang.

jumlah pengunjung 33

Related Stories

Pakar Hukum Internasional Desak Presiden Terbitkan Perpu Penghapusan Sistem Kontrak
  • Berita Terkini
  • Jakarta

Pakar Hukum Internasional Desak Presiden Terbitkan Perpu Penghapusan Sistem Kontrak

Serahkan SK Purna Tugas Kepada Karyawan Yang Memasuki Masa Pensiun
  • Berita Terkini
  • Budaya
  • Jawa Tengah
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Tech
  • Tips & Tricks

Serahkan SK Purna Tugas Kepada Karyawan Yang Memasuki Masa Pensiun

Dorong Juleha Jadi Entrepreneur, Dr. Muhadi Setiabudi Beberkan Rahasia Sukses di RPH-R Jatibarang
  • Berita Terkini
  • Brebes
  • Budaya
  • Daerah

Dorong Juleha Jadi Entrepreneur, Dr. Muhadi Setiabudi Beberkan Rahasia Sukses di RPH-R Jatibarang