
BOGOR, LIDIK KRIMSUS – Aparat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bogor didampingi personel Polsek Cileungsi mendatangi sebuah lokasi yang disebut sebagai tempat penyimpanan truk armada dan kempu solar gas alam di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kamis siang (26/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi gudang ilegal sesungguhnya berada di kawasan yang dikenal warga sebagai Pangkalan 7, Desa Limusnunggal. Gudang itu disebut-sebut milik seseorang bernama Sudung yang oleh warga diduga terkait praktik distribusi solar ilegal. Namun demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait status kepemilikan maupun dugaan pelanggaran hukum di lokasi tersebut.
Sejumlah warga mengaku melihat kedatangan aparat kepolisian dalam jumlah cukup banyak. Meski demikian, menurut keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, tidak terlihat adanya armada truk, kempu solar, maupun barang bukti lain yang diamankan dari lokasi.
“Iya didatangi polisi, tapi tidak ada barang bukti yang dibawa,” ujar seorang warga.
Warga lainnya menambahkan bahwa petugas sempat melakukan pemeriksaan di area gudang sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
“Lumayan banyak polisi yang memeriksa, tapi setelah itu pulang lagi,” katanya.
Sementara itu, seorang aktivis sosial, Lucky, mempertanyakan hasil dari kegiatan tersebut. Ia menilai publik berhak mendapatkan kejelasan atas tindakan aparat di lapangan.
“Aneh kalau memang ada dugaan kuat, tapi tidak ada barang bukti yang diamankan. Publik tentu bertanya-tanya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Cileungsi maupun Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan kedatangan aparat, hasil pemeriksaan, maupun ada tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Redaksi tetap berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan resmi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(tim red)
