BREBES//lidikkrimsus.co.id – Puluhan perwakilan wali murid SDN Brebes 01 mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Brebes pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Kedatangan mereka bertujuan untuk melayangkan somasi resmi sekaligus menegaskan penolakan terhadap rencana relokasi sekolah bersejarah tersebut ke lahan baru yang dinilai tidak layak dan rawan banjir.
Setelah menyampaikan aspirasinya di Gedung DPRD, puluhan orang tua siswa yang tergabung dalam Paguyuban Wali Siswa ‘SDANSA BES’ SDN Brebes 01 melanjutkan aksi mereka ke Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) serta Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes.

Mereka membawa keresahan yang sama terkait pemindahan sekolah anak-anak mereka yang dinilai sebagai kebijakan sepihak.
Sekolah yang berdiri sejak 1 Januari 1916 ini memiliki nilai historis yang tinggi karena telah eksis selama 29 tahun sebelum Indonesia merdeka.
Namun, demi perluasan fasilitas RSUD Brebes, sekolah peraih penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Sekolah Ramah Anak tingkat nasional ini terancam digeser ke area kantor BKPSDMD di Jalan RA Kartini.
Sekretaris Paguyuban Wali Siswa, Eki Nurwidyhast, menegaskan bahwa penolakan ini didasari oleh alasan yang kuat.
Lokasi baru yang disiapkan oleh pemerintah daerah dinilai jauh dari kata layak untuk standar sekolah berprestasi karena lahannya yang sempit, suasana yang terkesan ‘wingit’ atau angker, serta ancaman banjir.
“Kami menolak di BKD itu karena lokasinya kurang strategis, masuk ke dalam, sempit, dan rawan banjir juga.
Kami ingin tetap berada di jalan utama dengan fasilitas yang sesuai dengan sekolah kami saat ini,” tegas Eki saat ditemui di sela-sela penyerahan dokumen di bagian umum DPRD Brebes.
Melalui surat somasi resmi, para wali murid menyoroti adanya cacat prosedur dalam pengambilan kebijakan ini.
Pemerintah Daerah Brebes dituding melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) karena tidak melibatkan komite sekolah maupun orang tua dalam proses pengambilan keputusan.
Selain itu, mereka mengungkap fakta bahwa dalam KUA-PPAS APBD 2027 tidak ditemukan alokasi anggaran untuk pemindahan tersebut, yang mengindikasikan bahwa kebijakan ini diambil secara terburu-buru tanpa kajian matang.
Argumen pemerintah mengenai integrasi RSUD juga dipatahkan oleh perwakilan wali murid dengan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026.
Regulasi terbaru tersebut menyatakan bahwa bangunan rumah sakit tidak harus berada dalam satu lokasi yang terintegrasi secara fisik.
Dengan kata lain, perluasan RSUD sebenarnya dapat dilakukan tanpa harus mengorbankan sekolah yang telah melayani warga Brebes selama lebih dari satu abad.
Saat ini, para wali murid memberikan tenggat waktu selama 10 hari bagi DPRD dan Bupati Brebes untuk memberikan jawaban tertulis atau membuka ruang dialog.
Jika tuntutan tersebut diabaikan, mereka menyatakan siap membawa sengketa ini ke Ombudsman RI hingga menempuh jalur hukum melalui PTUN demi mempertahankan hak pendidikan anak-anak mereka.
Reporter Teguh
