
BOGOR, Lidik Krimsus— Sengketa hak normatif pekerja alih daya mencuat setelah seorang pekerja bernama Harryanto, yang meninggal dunia pada Senin (15/7/2025), disebut belum menerima penyelesaian hak-haknya sebagai pekerja. Keluarga almarhum mempertanyakan tanggung jawab pihak perusahaan alih daya PT Rits Nusa Kenari (RITS) serta manajemen Rumah Sakit Mary Cileungsi Hijau (RSMCH).
Isteri almarhum, Heddinar Tampubolon, menyampaikan bahwa dirinya telah dua kali mengirimkan surat resmi kepada PT RITS, masing-masing pada Selasa (16/8/2025) dan Senin (8/9/2025), sekaligus mengajukan permohonan pertemuan bipartit. Namun, menurutnya, surat tersebut belum mendapat tanggapan.
Upaya serupa juga dilakukan kepada pihak RSMCH melalui surat tertanggal Senin (9/1/2026). Dalam balasan surat bernomor 37/S.DIR/DIR/RSMCH/2026 tertanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani Direktur RSMCH, dr. Cholid Yamani, MARS, disebutkan bahwa persoalan tersebut telah disampaikan kepada PT RITS dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Heddinar menyatakan hingga awal Februari 2026 belum terdapat realisasi penyelesaian hak-hak almarhum, termasuk sisa upah sekitar 14 hari kerja yang menurutnya telah dijanjikan untuk dibayarkan.
“Saya sangat kecewa, sisa upah sekitar 14 hari kerja saja tidak dibayarkan, padahal sudah dijanjikan,” ujarnya.
Pada Senin (2/2/2026), ia kembali melayangkan surat ke RSMCH guna meminta kepastian, namun mengaku belum memperoleh tanggapan lanjutan.
Aspek Regulasi Ketenagakerjaan
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau meninggal dunia berhak atas sejumlah hak normatif, termasuk sisa upah, kompensasi, dan hak lainnya sesuai masa kerja.
Pengamat dan Praktisi Ketenagakerjaan, Silaen, yang juga menjadi kuasa keluarga almarhum, menyatakan bahwa dalam skema alih daya, tanggung jawab perlindungan pekerja tidak serta-merta lepas dari perusahaan pemberi kerja.
“Menurut UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, pemberi kerja tidak bisa sepenuhnya melepaskan tanggung jawab terhadap perlindungan pekerja. Termasuk soal kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pelanggaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), ketentuan perundangan membuka ruang sanksi pidana maupun denda administratif. Namun, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan instansi pengawas ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum.
Respons Pihak Terkait
Awak media telah mencoba meminta tanggapan kepada pihak RSMCH. Melalui pesan WhatsApp, staf RSMCH bernama Syarial menyampaikan, “Silakan bisa dilanjutkan ke PT RITS ya, Pak.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT RITS terkait tudingan belum dipenuhinya hak-hak pekerja tersebut.
Rencana Langkah Hukum
Keluarga almarhum menyatakan tengah mempertimbangkan untuk menyurati Pengawas Ketenagakerjaan serta melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum guna memperoleh kepastian hukum.
Meski demikian, keluarga masih membuka ruang dialog dan berharap adanya itikad baik dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan selanjutnya masih menunggu klarifikasi resmi dan langkah tindak lanjut dari perusahaan terkait maupun instansi berwenang.
(Am)
