Skip to content
17 Juni 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Polri
  • Hanya Butuh Waktu 8 Jam, Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Penawangan
  • Polri

Hanya Butuh Waktu 8 Jam, Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Penawangan

lidikkrimsus 30 Januari 2025

Polres Grobogan, Lidikkrimsus.co.id – Polda Jateng – Kurang dari 24 jam, Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap korban S (57) seorang pria yang merupakan warga Desa Kramat Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.

 

Hal itu di sampaikan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto saat menggelar konferensi pers di aula jananuraga Mapolres setempat pada Kamis (30/1/2025).

 

Pelaku pembunuhan yang terjadi pada Minggu (19/1/2025) 01.00 WIB tersebut, yakni K (32) seorang pria warga Desa Toko Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.

 

AKBP Ike Yulianto menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut terjadi karena pelaku tersinggung dengan keberadaan korban yang hidup sebatang kara dan sering menginap di rumah pelaku.

 

“Jadi bermula dari itu, akhirnya terjadi rentetan pembunuhan ini,” jelas Kapolres Grobogan.

 

Kasus pembunuhan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menancapkan sebilah pisau yang mirip dengan samurai ke dada korban sebelah kiri sebanyak dua kali.

 

Saat melakukan pembunuhan itu, aksi pelaku diketahui oleh Rukimin (58) yang merupakan orang tuanya. Mengetahui hal tersebut, pelaku kemudian melarikan diri dan meloncat ke sungai.

 

Usai mendapatkan laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah saudaranya yang berada di Desa Lemahputih Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan pada pukul 09.10 WIB.

 

“Saat ini, pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” ujar AKBP Ike Yulianto.

 

Kapolres Grobogan menyampaikan, bahwa pelaku pembunuhan ini bakal dijerat dengan Pasal 340 subs 338 maupun Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.

 

“Dimana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres Grobogan.

 

Red, Antonio

jumlah pengunjung 142

Related Stories

10 Irjen Pol Dimutasi Kapolri Jadi Pati Polri, Ini Daftar Nama-namanya
  • Polri

10 Irjen Pol Dimutasi Kapolri Jadi Pati Polri, Ini Daftar Nama-namanya

Divkum Polri Gelar Penyuluhan Hukum di Polda Kalteng, Wujudkan Penegakkan Hukum Lebih Humanis dan Berkeadilan
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Polri

Divkum Polri Gelar Penyuluhan Hukum di Polda Kalteng, Wujudkan Penegakkan Hukum Lebih Humanis dan Berkeadilan

Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Polresta Deliserdang Banjir Apresiasi
  • Berita Terkini
  • Deli Serdang
  • Internasional
  • Keamanan
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Polri
  • Populer

Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Polresta Deliserdang Banjir Apresiasi