Skip to content
21 Agustus 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Bogor
  • Integritas Aparat Disorot, Propam Polda Jabar Proses Oknum Polsek Jonggol
  • Bogor

Integritas Aparat Disorot, Propam Polda Jabar Proses Oknum Polsek Jonggol

lidikkrimsus 18 Desember 2025

BOGOR, Lidik Krimsus — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat secara resmi menyatakan telah ditemukan cukup bukti terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum anggota Polri di lingkungan Polsek Jonggol, Polres Bogor.

Hal tersebut disampaikan oleh pelapor, Marjuddin Nazwar, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor: B/1499/XII/WAS.2.4./2025/Bidpropam, tertanggal 13 Desember 2025, yang ditujukan langsung kepada dirinya selaku pelapor.

“Dalam surat resmi tersebut dijelaskan bahwa Bidpropam Polda Jawa Barat telah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Website Layanan Pengaduan Online Propam Polri pada 22 November 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan Kanit Reskrim Polsek Jonggol beserta jajarannya dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Marjuddin, Kamis (18/12/2025).

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-398/XII/HUK.12.10./2025/Bidpropam, Propam menyimpulkan bahwa terhadap Ipda Arfian Firmansyah Putra, S.H., NRP 87120355, selaku Panit 1 Ops Reskrim Polsek Jonggol, terdapat cukup bukti telah melakukan pelanggaran disiplin.

“Atas temuan tersebut, perkara selanjutnya dilimpahkan ke Subbid Propam Polda Jawa Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin internal Polri yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Bidpropam Polda Jawa Barat juga membuka ruang koordinasi lanjutan dengan pelapor melalui penyelidik AKP Dicky Mulyadi dari Subbid Paminal Bidpropam Polda Jabar, sebagai bagian dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan pengaduan masyarakat.

“Surat SP2HP2 tersebut menegaskan bahwa dokumen ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, sekaligus bukti bahwa setiap pengaduan publik diproses secara prosedural, profesional, dan berjenjang,” pungkasnya.

Perkembangan ini menjadi sorotan publik, khususnya terkait integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Jonggol. Kasus ini juga dipandang sebagai ujian nyata komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi lanjutan dari pihak Polsek Jonggol maupun Polres Bogor terkait tindak lanjut internal pasca pelimpahan perkara tersebut.

 

(Am)

jumlah pengunjung 329

Related Stories

Korban Dugaan Pengeroyokan di Cileungsi Pertanyakan Proses Perdamaian
  • Bogor

Korban Dugaan Pengeroyokan di Cileungsi Pertanyakan Proses Perdamaian

Mandek atau Sengaja Diperlambat? Penanganan Aduan Korupsi Desa di Kejari Bogor Jadi Sorotan
  • Bogor

Mandek atau Sengaja Diperlambat? Penanganan Aduan Korupsi Desa di Kejari Bogor Jadi Sorotan

Surat Misterius dari Dalam Penjara Seret Nama Warga Binaan, Kalapas Diminta Bertindak
  • Berita Terkini
  • Bogor

Surat Misterius dari Dalam Penjara Seret Nama Warga Binaan, Kalapas Diminta Bertindak