Skip to content
30 Juni 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Jaksa Agung Sebut Hakim Untuk Membuktikan Vonis Kasus Nadiem Makarim Buktikan Tidak Ada Kriminalisasi
  • Kejagung
  • Kementrian RI
  • Nasional
  • News Populer

Jaksa Agung Sebut Hakim Untuk Membuktikan Vonis Kasus Nadiem Makarim Buktikan Tidak Ada Kriminalisasi

lidikkrimsus 30 Juni 2026

JAKARTA,Lidikkrimsus.co.id – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Menurut jaksa Corneles Geeb Paulus, vonis hakim yang menyatakan Nadiem bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk Nadiem telah membuktikan tidak ada kriminalisasi tersebut.

“Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan, yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum,” kata Cornelus seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Ia menegaskan bahwa jaksa telah disumpah jabatan untuk melakukan profesionalisme dalam penanganan perkara, sehingga menurutnya kriminalisasi tidak mungkin dilakukan jaksa.

“Proses penetapan tersangka, proses penyelidikan, proses penyidikan, proses penuntutan yang ada di kejaksaan begitu sangat dinamis. Begitu sangat kuat analisanya, sehingga kami kejaksaan tidak pernah akan mungkin mengkriminalisasikan sesama anak bangsa,” kata Corneles. Corneles juga menyebutkan bahwa vonis hakim ini sesuai dengan dakwaan yang diajukan jaksa.

“Putusan ini sangat inherent atau sejalan dan relevan dengan apa yang telah kami dakwakan sebelumnya, dan termasuk dengan fakta-fakta di persidangan yang telah kami sampaikan, terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan lewat keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya,” kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). Menurut majelis hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Red,

jumlah pengunjung 9

Related Stories

Hak Plasma 600 Hektare PT. GMP Masih Diperselisihkan, Kementerian HAM Pilih Uji Fakta di Lapangan
  • Nasional
  • News Populer
  • Pasaman Barat

Hak Plasma 600 Hektare PT. GMP Masih Diperselisihkan, Kementerian HAM Pilih Uji Fakta di Lapangan

SELAMAT HUT BHAYANGKARA 2026. 80 TAHUN MENGABDI POLRI UNTUK MASYARAKAT.
  • Kapolri
  • Kementrian RI
  • Nasional
  • News Populer
  • Polda Jateng
  • Polres Brebes
  • Polri

SELAMAT HUT BHAYANGKARA 2026. 80 TAHUN MENGABDI POLRI UNTUK MASYARAKAT.

Kronologi Kasus Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Mulai Terbongkar
  • Gubernur Jawa Barat
  • Hukum
  • Humas Polri
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • News Populer
  • Sosial

Kronologi Kasus Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Mulai Terbongkar