Brebes //lidikkrimsus.co.id – Adanya surat kaleng yang beredar berkait dengan keberadaan Koperasi Puskesmas Larangan menimbulkan sorotan dari aktifis masyarakat. Pasalnya, dalam penggalan surat dalam bentuk pengaduan itu menyebutkan ihwal keterbukaan keuangan dari pengelolaan koperasi tersebut.
Aktifis dari Garuda Sakti Kabupaten Brebes Eko Sindung Prakoso kepada awak media Rabu 3 Desember 2025 mengaku kalau dirinya mendapatkan penggalan surat pengaduan berkait dengan koperasi karyawan Puskesmas Larangan. Dia menduga kalau surat tersebut dibuat oleh karyawan Puskesmas yang resah dengan pengelolaan koperasi tersebut.
Dimana, dari informasi yang dia terima koperasi tersebut diduga belum Berbadan Hukum. Bahkan, lanjut dia, di surat tersebut juga menyebut kalau koperasi itu sudah beroperasi lama. Hingga sudah memiliki aset mencapai Rp.700an juta.
Atas persoalan itu, Eko Sindung mengaku akan mendalami adanya persoalan tersebut. Pasalnya, ada dugaan koperasi itu belum memiliki badan hukum. Apalagi, aset yang dimiliki sudah mencapai Rp.700 juta yang dihimpun dari karyawan. “Kalau pun ini benar, tentu itu melanggar Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 46 (1),” terang dia.
Dia pun meminta kepada Kepala Puskesmas Larangan yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Brebes untuk memberi penjelasan berkait dengan pengelolaan Koperasi Karyawan Puskesmas Larangan.***
