Kabupaten Bekasi,Lidik Krimsus– Sebuah paradoks hukum yang mencoreng wajah penegakan keadilan di Kabupaten Bekasi kembali terkuak. Di saat pemerintah gencar mengkampanyekan pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa sebuah tindak pidana penjualan aset negara senilai ratusan juta rupiah menggunakan dokumen palsu ternyata bisa “diselesaikan” hanya dengan pencabutan laporan oleh pelapor.
Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Pimpinan Cabang Bogor hari ini, Rabu (3/9/2026), secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) bernomor 134/PC-LSM-KCBI/IX/2026 kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Surat bersifat “PENTING/Mendesak” ini bukan sekadar keluhan warga biasa, melainkan ultimatum yuridis terhadap dugaan rekayasa proses hukum (legal engineering) yang melindungi oknum ASN berinisial Wawan di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDAMBK) Kabupaten Bekasi.
Modus Invois Palsu vs Dalih Pencabutan Laporan
Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima Redaksi Rajawali News, Wawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Metro Bekasi Sektor Cikarang Pusat. Namun, dalam waktu singkat, tersangka tersebut dibebaskan dari tahanan dan statusnya dilepas semata-mata karena alasan administratif: “pelapor mencabut laporan.”
Ketua Pimpinan Cabang KCBI Bogor, Agus Marpaung, SH, menegaskan bahwa dalih tersebut sama sekali tidak relevan untuk kasus ini. “Ini bukan sengketa perdata atau penipuan antar-individu yang bisa diselesaikan lewat perdamaian. Ini adalah penjualan alat berat milik negara menggunakan invois/faktur palsu senilai ratusan juta rupiah,” tegas Agus Marpaung saat dikonfirmasi redaksi.
Penggunaan dokumen palsu untuk mengalihkan kepemilikan aset negara merupakan tindak pidana ganda: penggelapan dalam jabatan (Pasal 486 KUHP Baru jo. UU Tipikor) sekaligus pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP). Kedua delik ini bersifat delik aduan umum yang merugikan keuangan negara dan ketertiban umum, sehingga tidak dapat gugur hanya karena pelapor menarik laporan. Pembebasan tersangka dengan dalih tersebut, menurut KCBI, adalah bentuk kelalaian fatal atau bahkan indikasi perlindungan terselubung (cover-up).
Pertanyaan Fundamental: Ke Mana Uang Ratusan Juta Itu?
Yang lebih meresahkan, hingga tersangka dibebaskan, pertanyaan paling krusial belum pernah terjawab oleh penyidik setempat: Ke mana mengalir uang hasil penjualan alat berat ilegal tersebut?
Apakah dana ratusan juta rupiah itu masuk ke rekening pribadi Wawan? Apakah ada pejabat pembuat keputusan yang menikmati hasilnya? Atau是否存在 jaringan korupsi struktural yang lebih besar di balik transaksi ini? Membiarkan tersangka bebas tanpa melacak aliran dana (follow the money) sama saja dengan membiarkan bukti finansial hilang, dialihkan, atau dimusnahkan.
Dalam surat pengaduannya, KCBI menyebut pembebasan Wawan menciptakan preseden berbahaya: aset negara bisa dijual seenaknya asalkan pelaku memiliki kemampuan memanipulasi pelapor atau mendapatkan “backing” dari oknum tertentu. Jika dibiarkan, integritas seluruh aparatur sipil di Pemkab Bekasi akan runtuh total.
Ultimatum kepada KPK: Ambil Alih atau Rakyat Kehilangan Kepercayaan
KCBI Cabang Bogor tidak lagi percaya pada kapasitas penegakan hukum tingkat lokal. Oleh karena itu, LSM ini menuntut lima langkah konkret dari KPK:
– Mengambil Alih Penyidikan (Take Over Investigation) untuk memastikan objektivitas dan independensi.
– Melakukan Pemeriksaan Forensik Keuangan terhadap rekening Wawan, pejabat DSDAMBK, dan pihak pembeli alat berat.
– Menyelidiki Dugaan Obstruction of Justice terhadap aparat yang menyetujui pembebasan tersangka berdasarkan alasan cacat hukum.
– Audit Mendadak Seluruh Aset DSDAMBK untuk memastikan tidak ada alat berat lain yang sedang atau telah dijual ilegal dengan modus serupa.
– Memanggil Kepala DSDAMBK dan Inspektorat Daerah untuk mempertanggungjawabkan kelalaian pengawasan internal.
“Pencabutan laporan bukanlah tiket bebas bagi pencuri aset negara,” pungkas Agus Marpaung. “Kami siap menyerahkan contoh invois palsu dan analisis aliran dana kepada KPK. Jangan biarkan hukum tunduk pada permainan kekuasaan di level daerah.”
Redaksi akan terus memantau respons KPK terhadap pengaduan ini. Apakah lembaga anti-rasuah terbesar di Indonesia akan bertindak cepat menyelamatkan aset rakyat, atau akan membiarkan skandal ini tenggelam dalam birokrasi yang resisten? Satu hal pasti: rakyat Bekasi sedang menonton, dan kesabaran mereka semakin tipis.
(Tim Investigasi)
