KABUPATEN BEKASI,Lidikkrimsua.co.id – Rasa kebal hukum tampaknya telah merasuki tubuh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDAMBK) Kabupaten Bekasi. Di tengah sorotan tajam publik atas dugaan penjualan aset negara berupa alat berat (excavator/beko) milik daerah, tersangka utama ini justru masih bebas berkeliaran, seolah-olah tidak ada asap tanpa api yang membakar integritas instansi tersebut.
Modus operandinya pun terbilang nekat dan menghina kecerdasan publik: menjual aset negara menggunakan invoice palsu yang hanya didapat dari hasil pencarian Google.
Invoice Google Jadi Senjata Penipuan
Berdasarkan penelusuran mendalam Rajawali News, oknum W diduga kuat melakukan transaksi gelap dengan korban bernama Wahyudi di wilayah Kabupaten Bogor pada 22 Juli 2026. Untuk meyakinkan korban bahwa alat berat tersebut sah untuk dijual, W menyajikan dokumen faktur tagihan yang terlihat resmi.
Namun, topeng itu runtuh saat penyidik Polsek Cikarang Pusat, Rohim, membedah dokumen tersebut. “Benar, dokumen invoice yang digunakan itu palsu. Dari hasil pemeriksaan, modul atau contoh invoice tersebut didapat pelaku dari hasil pencarian (searching) di Google,” ungkap Rohim tegas.
Fakta ini bukan sekadar lelucon birokrasi, melainkan bukti nyata betapa rendahnya integritas dan profesionalisme oknum tersebut. Dengan modal copy-paste dari internet, ia berani memperdagangkan aset miliaran rupiah milik rakyat Kabupaten Bekasi.
Tersangka Bebas, Atasan Bungkam: Tanda-Tanda Kongkalikong?
Yang paling mencurigakan bukan hanya tindak pidana yang dilakukan W, melainkan respons dingin dari pimpinan DSDAMBK Kabupaten Bekasi. Hingga berita ini diturunkan, oknum W masih belum diberhentikan sementara, apalagi diproses secara internal dengan cepat. Ia masih aktif, masih memiliki akses, dan masih merasa aman di bawah payung jabatan strukturalnya.
Pertanyaan besar menggantung di kepala publik: Mengapa Kepala Dinas DSDAMBK seolah-olah membiarkan ‘tikus berdasi’ ini tetap bersarang di kantornya?
Apakah ketidaktahuan? Mustahil. Penjualan alat berat dinas adalah transaksi besar yang melibatkan logistik, surat jalan, dan keluar-masuk area kantor. Mustahil hal ini luput dari radar pengawasan internal jika memang ada kemauan untuk mengawasi.
Keheningan Kepala Dinas ini memicu spekulasi liar namun berdasar: Jangan-jangan ada kongkalikong? Jangan-jangan penjualan aset negara ini bukan aksi tunggal, melainkan bagian dari jaringan korupsi yang lebih luas di mana atasan turut menikmati bagi hasil, sehingga mereka memilih untuk ‘membisu’ dan melindungi bawahan yang menjadi kaki tangannya?
Desakan Keras: Pecat Sekarang Atau Bukti Kompromi
LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) tidak tinggal diam. Mereka mendesak Inspektorat Daerah dan Pejabat Bupati Bekasi untuk segera mengambil langkah drastis.
“Ini bukan lagi masalah disiplin ringan. Ini adalah penggelapan dalam jabatan dan penipuan yang merugikan negara. Kami menuntut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai PP No. 94 Tahun 2021 dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jika Kepala Dinas masih diam, kami curiga ada perlindungan khusus,” ujar perwakilan KCBI.
Oknum W kini dijerat dengan pasal-palas berat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), meliputi Pasal 492 (Penipuan), Pasal 488 (Penggelapan), dan Pasal 486 (Penggelapan dalam Jabatan). Namun, proses hukum di kepolisian sering kali berjalan lambat jika tidak ada tekanan politik dan administratif yang kuat dari instansi asal.
Vonis Rakyat: Bersihkan DSDAMBK dari Mafia Aset!
Rakyat Kabupaten Bekasi muak. Uang pajak mereka digunakan untuk membeli alat berat, tapi alat itu justru dijual balik oleh oknum ASN dengan dokumen bodongan. Jika aparat penegak hukum dan pimpinan dinas terus bermuka dua—keras pada rakyat kecil tapi lunak pada koruptor kerah putih—maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan lokal akan hancur berkeping-keping.
Rajawali News menuntut:
Segera nonaktifkan oknum W dari segala tugas kedinasan.
Audit total seluruh aset bergerak di DSDAMBK Kabupaten Bekasi.
Kepala DSDAMBK harus memberikan klarifikasi publik: Mengapa membiarkan tersangka kejahatan aset negara tetap bekerja? Apakah Anda bagian dari lingkaran setan ini?
Jika tidak ada tindakan tegas, maka diamnya Kepala Dinas adalah suara persetujuan terhadap perampokan aset negara.
(Tim Investigasi )
