PEMALANG, Lidikkrimsus.co.id – Sebuah pabrik gula di wilayah Desa Kuta Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang pabrik tersebut milik seorang Bos berinisial (SGK) diduga menggunakan bahan baku yang tidak layak konsumsi dalam proses produksinya. Selasa 17/12/2024
Dugaan ini mencuat setelah ada nya laporan dari masyarakat dan temuan langsung oleh jurnalis sidikkriminal serta Jurnalis Lidik Krimsus langsung meresponya
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pabrik tersebut diduga mencampurkan bahan baku seperti gula rafinasi yang tidak sesuai standar pangan, bahkan ada indikasi penggunaan bahan limbah yang tidak layak dikonsumsi.
Dari temuan dilapangan, banyak ditemukan drum besar dan karung dengan bau yang kurang sedap, Jika terbukti bersalah, pabrik tersebut dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasional.
Kasus ini menjadi perhatian luas di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan produk pangan.
Sementara itu, pihak manajemen pabrik yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap industri pangan untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat aman dan sesuai standar. Pemerintah diharapkan segera mengumumkan hasil investigasi untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi konsumen dari potensi bahaya untuk kesehatan Masyarakat
Jurnalis Lidik Krimsus Akan segera menindak tegas secara hukum yang berlaku pada kewenangan dinas kesehatan serta Unit Tipidter Polres Pemalang Polda Jawa Tengah. Pungkasnya,.
Red, Antonio
