BREBES // lidikkrimsus.co.id – Pemerintah Kabupaten Brebes mendorong percepatan penataan jaringan kabel fiber optik (FO) untuk menciptakan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Penataan tersebut juga diarahkan untuk memastikan pemanfaatan ruang publik berjalan sesuai ketentuan serta memperhatikan kewajiban penyedia layanan kepada daerah.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Penertiban Kabel Fiber Optik di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Senin (2/11/2026). Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., M.M., menegaskan bahwa penertiban perlu segera ditindaklanjuti karena rencana tersebut telah dibahas sejak 2025.
Menurut Bupati, pertumbuhan jaringan telekomunikasi harus diimbangi dengan tata kelola infrastruktur yang tertib. Keberadaan kabel yang membentang di ruang publik perlu memperhatikan keselamatan, estetika lingkungan, serta kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Ia juga menyoroti masih adanya penyedia layanan internet atau provider yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan terkait pemanfaatan ruang publik dan penyelenggaraan jaringan. Karena itu, diperlukan pendataan dan evaluasi untuk memastikan seluruh penyedia layanan menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan.
Selain penataan fisik jaringan, Bupati turut meminta perhatian terhadap kontribusi penyedia layanan kepada daerah. Kewajiban pajak maupun retribusi perlu ditelusuri berdasarkan jenis kegiatan, objek, dan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga pemanfaatan potensi daerah dapat dikelola secara tertib dan memberikan manfaat bagi pembangunan.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mendukung perkembangan teknologi dan perluasan akses internet bagi masyarakat. Namun, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi, tanggung jawab usaha, dan kesetaraan perlakuan bagi seluruh penyedia layanan.
Penertiban kabel FO diharapkan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun sistem pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang lebih jelas dan berkelanjutan. Dengan penataan yang baik, kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet tetap dapat terpenuhi tanpa mengabaikan keselamatan dan kenyamanan lingkungan.
Melalui rapat tersebut, Pemkab Brebes mendorong perangkat daerah terkait untuk memperkuat koordinasi, melakukan pendataan jaringan, mengevaluasi kepatuhan provider, serta menyusun langkah tindak lanjut penertiban secara terukur.
Upaya ini menjadi bagian dari penataan ruang publik sekaligus penguatan tata kelola infrastruktur digital di Kabupaten Brebes. Pemerintah daerah berharap pertumbuhan layanan telekomunikasi dapat berjalan selaras dengan kepastian aturan, kepentingan masyarakat, dan kontribusi yang sesuai ketentuan bagi pembangunan daerah.
