Skip to content
16 Oktober 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Penertiban Miras di Cileungsi Dipertanyakan, Aktivis KCBI Minta Transparansi dan Pemeriksaan Jika Ada Bukti
  • Uncategorized

Penertiban Miras di Cileungsi Dipertanyakan, Aktivis KCBI Minta Transparansi dan Pemeriksaan Jika Ada Bukti

Andre Antonio 16 Oktober 2026

 

BOGOR, Lidikkrimsus.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di kawasan angkringan Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (13/9/2026) dini hari. Penanganan perkara tersebut kini menjadi perhatian, menyusul kritik seorang aktivis terhadap dugaan ketidakmerataan penindakan terhadap sejumlah toko minuman keras (miras) di sekitar wilayah kejadian.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, peristiwa bermula ketika korban yang diduga dalam kondisi mabuk mendatangi sejumlah warung kopi dan menantang pengunjung untuk mengikuti balapan lari dengan taruhan Rp3 juta.

Setelah balapan berlangsung, terjadi percekcokan antara korban dan sejumlah pengunjung. Beberapa warga serta pedagang setempat berupaya melerai pertikaian tersebut. Namun, korban disebut melakukan pemukulan terhadap pihak yang berusaha melerai hingga memicu emosi sejumlah orang.

Situasi kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan menggunakan bangku dan kursi kayu. Korban mengalami luka serius dan sempat dibawa ke RS Mary Cileungsi untuk mendapatkan perawatan medis dalam kondisi kritis. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Polisi telah mengamankan 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka beserta sejumlah barang bukti. Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam peristiwa yang merenggut nyawa korban.

Di tengah penanganan kasus pengeroyokan tersebut, Agus Sandi dari LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Bogor mempertanyakan langkah penertiban peredaran minuman keras di kawasan Metland Cileungsi.

Agus menyoroti adanya toko miras di kawasan ruko PTM Metland yang menurut keterangannya merupakan salah satu distributor besar dan juga menjual minuman keras secara eceran. Ia mempertanyakan mengapa penindakan berupa penyitaan ratusan botol miras disebut dilakukan di lokasi lain yang lebih jauh, sementara toko yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) dinilai belum mendapatkan tindakan serupa.

“Kalau penertiban dilakukan, perlu ada penjelasan mengenai dasar penentuan lokasi sasaran. Mengapa toko yang jauh ditindak, sementara toko di sekitar lokasi kejadian justru dipertanyakan belum tersentuh penertiban?” ujar Agus, Kamis (15/10/2026).

Menurut Agus, aparat perlu menjelaskan status perizinan toko tersebut, jenis izin yang dimiliki, serta apakah kegiatan penjualan eceran dan mekanisme penjualannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan apabila terdapat informasi atau bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian dalam penanganan peredaran miras di wilayah tersebut.

Agus turut melontarkan dugaan adanya kemungkinan setoran kepada aparat yang menyebabkan penindakan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan narasumber yang masih memerlukan bukti dan verifikasi. Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti terverifikasi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya aliran uang kepada Kapolsek Cileungsi.

Persoalan yang disoroti bukan semata-mata keberadaan toko miras di sekitar TKP, melainkan transparansi penegakan aturan, konsistensi pengawasan, dan kejelasan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran perizinan maupun penjualan.

Keberadaan toko yang berdekatan dengan lokasi pengeroyokan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa toko tersebut menjadi penyebab langsung peristiwa pidana. Hubungan antara peredaran miras, kondisi para pihak yang terlibat, dan terjadinya pengeroyokan harus didasarkan pada hasil penyelidikan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, Agus menilai pengawasan terhadap penjualan dan konsumsi minuman keras di ruang publik perlu menjadi perhatian agar potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat dicegah.

Ia meminta Polsek Cileungsi memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah penertiban yang telah dilakukan, alasan pemilihan lokasi sasaran, serta tindak lanjut terhadap toko di kawasan ruko PTM Metland yang dipersoalkan.

 

(red)

jumlah pengunjung 33

Related Stories

Peredaran Bebas Obat Keras Golongan G di Kramat Tegal Resahkan Warga, Diduga Ada Indikasi Pembiaran
  • Uncategorized

Peredaran Bebas Obat Keras Golongan G di Kramat Tegal Resahkan Warga, Diduga Ada Indikasi Pembiaran

Winda Gusti Laila atlet Shorinji kempo berhasil meraih medali emas porprov sumatra barat 2026.
  • Uncategorized

Winda Gusti Laila atlet Shorinji kempo berhasil meraih medali emas porprov sumatra barat 2026.

Warga Pasir Tampang Bernapas Lega, Pembangunan Tanggul Batang Pasaman Mulai Direalisasikan
  • Uncategorized

Warga Pasir Tampang Bernapas Lega, Pembangunan Tanggul Batang Pasaman Mulai Direalisasikan