Skip to content
30 Juni 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Polri
  • Polres Ogan Ilir operasi Sika Musi 2025 Tangkap Pelaku Pencurian dalam target TO
  • Berita Terkini
  • Budaya
  • Daerah
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lembaga
  • News Populer
  • Polri
  • Populer
  • Sosial
  • Sumatera

Polres Ogan Ilir operasi Sika Musi 2025 Tangkap Pelaku Pencurian dalam target TO

lidikkrimsus 6 Mei 2025

OGAN ILIR, LIDIKKRIMSUS – II Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2025, Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah menjadi Target Operasi (TO) sejak tahun 2021.

Pelaku berinisial TS (28), warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap pada Selasa dini hari, 6 Mei 2025, sekitar pukul 00.05 WIB di kediamannya tanpa perlawanan. TS diketahui merupakan buronan atas kasus pencurian sepeda motor dan handphone milik korban yang terjadi di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, pada 29 Juni 2021.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK melalui Kasat Reskrim AKP M. Ilham, SIK, MM., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Pidum IPDA Ettah Juliasnyah, SE., bersama Tim Resmob, pelaku berhasil diamankan. Saat diinterogasi, TS mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian bersama rekannya berinisial EW, yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kayu Agung.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah linggis kecil sepanjang 30 cm, yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Sementara barang-barang hasil curian, yakni sepeda motor Honda Beat BG 5386 DAL dan satu unit handphone Xiomi, masih dalam daftar pencarian barang.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Red

jumlah pengunjung 913

Related Stories

Hak Plasma 600 Hektare PT. GMP Masih Diperselisihkan, Kementerian HAM Pilih Uji Fakta di Lapangan
  • Nasional
  • News Populer
  • Pasaman Barat

Hak Plasma 600 Hektare PT. GMP Masih Diperselisihkan, Kementerian HAM Pilih Uji Fakta di Lapangan

Jaksa Agung Sebut Hakim Untuk Membuktikan Vonis Kasus Nadiem Makarim Buktikan Tidak Ada Kriminalisasi
  • Kejagung
  • Kementrian RI
  • Nasional
  • News Populer

Jaksa Agung Sebut Hakim Untuk Membuktikan Vonis Kasus Nadiem Makarim Buktikan Tidak Ada Kriminalisasi

Memprioritaskan Humanis Dalam Pelayanan dan Pengamanan Polres Brebes Pada Aksi Damai Masyarakat
  • Brebes
  • Pemda Brebes
  • Pemerintah
  • Polda Jateng
  • Polres Brebes
  • Polri

Memprioritaskan Humanis Dalam Pelayanan dan Pengamanan Polres Brebes Pada Aksi Damai Masyarakat