Skip to content
5 November 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Polres Pasaman Barat Bersama Satpol PP Amankan 14 Jeriken Tuak dalam Operasi Penindakan di Ophir*
  • Uncategorized

Polres Pasaman Barat Bersama Satpol PP Amankan 14 Jeriken Tuak dalam Operasi Penindakan di Ophir*

Andre Antonio 4 November 2026

 

Pasaman barat — Lidikkrimsus.co.id – Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat melakukan penindakan terkait dugaan aktivitas industri rumahan (home industry) minuman keras tradisional jenis tuak.

Operasi penindakan tersebut menyasar ke sebuah warung yang berada di Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (3/11/2026) malam.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengatakan, penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi minuman keras tradisional jenis tuak.

“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas industri rumahan minuman keras tradisional jenis tuak,” ujar Andhika kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumlah titik yang menjadi sasaran operasi. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 14 jeriken berisi tuak atau sebanyak 590 liter.

“Selain minuman, petugas gabungan mengamankan lima batang kulit kayu aro yang diduga digunakan dalam proses pembuatan minuman tersebut,” katanya.

Iptu Andhika menjelaskan, petugas gabungan mengamankan belasan jeriken minuman keras tradisional tersebut dari pemilik warung berinisial PS (41).

“Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat, sedangkan untuk pemilik warung, diberikan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis,” jelasnya.

Andhika menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan warga terkait peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut melibatkan personel Satresnarkoba, Satuan Samapta, Satreskrim, Satuan Intelkam Polres Pasaman Barat bersama anggota Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat. (Ipendi plr )

jumlah pengunjung 244

Related Stories

LSM KCBI Mendesak APH Segera Tangkap Pelaku Pembacokan Terhadap FS
  • Uncategorized

LSM KCBI Mendesak APH Segera Tangkap Pelaku Pembacokan Terhadap FS

Kapolres Pasaman Barat Bangun Komunikasi Dua Arah Dalam Program “Kumpul Bersama Masyarakat ”*
  • Uncategorized

Kapolres Pasaman Barat Bangun Komunikasi Dua Arah Dalam Program “Kumpul Bersama Masyarakat ”*

Pemkab Pasbar Matangkan Persiapan HUT ke-23, Sejumlah Agenda Disiapkan
  • Uncategorized

Pemkab Pasbar Matangkan Persiapan HUT ke-23, Sejumlah Agenda Disiapkan